Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Airlangga Mengakui PPN 12 Persen Pengaruhi Inflasi: Tapi Tidak Tinggi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui PPN 12 persen akan berdampak pada inflasi, tapi tidak tinggi.

23 Desember 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan akan mempengaruhi inflasi. Namun, ia mengklaim pengaruh itu tak akan signifikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tentu dari segi kenaikan ini, pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” ujar Airlangga kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga menjelaskan, inflasi akan terjadi jika sektor transportasi tersendat. Namun, ia memastikan transportasi tak akan dikenai PPN. Karena itu, ia mengklaim kenaikan PPN menjadi 12 persen tak akan berpengaruh besar terhadap inflasi.

Selain itu, Airlangga mengatakan kenaikan PPN khusus urusan bahan pokok penting akan ditanggung oleh pemerintah. Ia mencontohkan, tepung terigu, MinyaKita, gula industri tetap akan wajib dipungut PPN sebesar 11 persen.

“Ini tetap 11 persen. Bukan dari nol. Saya tegaskan bahwa tepung terigu sudah kena 11 persen, tidak ada kenaikan. Kenaikannya ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga.

Bank Indonesia (BI) yakin kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan berdampak minim pada kenaikan inflasi. PPN 12 persen juga disebut tak berpengaruh signifikan bagi produk domsetik bruto (PDB).

Dari perhitungannya, Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman mengatakan kenaikan PPN hanya mengakibatkan penambahan inflasi sekitar 0,2 persen. “Apakah ini besar? Jawabannya tidak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 18 Desember 2024.

Untuk mengetahui dampak kenaikan PPN terhadap inflasi, kata dia, perlu dilakukan identifikasi barang-barangnya apa saja yang dikenakan PPN tersebut. Beberapa di antaranya barang-barang premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500 sampai 6.600 VA (volt ampere).

Berikutnya dihitung bobot barang-barang tersebut di dalam indeks harga konsumen (IHK). Ternyata diketahui jumlahnya 52,7 persen terhadap bobot IHK tersebut.
Saat pajak pertambahan nilai naik, harga barang otomatis akan ikut naik. Asumsi yang digunakan oleh Bank Indonesia berdasarkan rata-rata historis, sekitar 50 persen kenaikan akan langsung diteruskan ke harga jual. “Hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen,” ujar Aida.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus