Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aktivis: Perusahaan Malaysia Diduga Terlibat Kebakaran Hutan RI

Bencana asap di Riau akibat kebakaran hutan, diduga disumbang oleh perusahaan Malaysia.

11 September 2019 | 12.35 WIB

Suasana Kota Pekanbaru yang diselimuti asap kebakaran hutan dan lahan pada Selasa (10/9/2019). (ANTARA/FB Anggoro)
Perbesar
Suasana Kota Pekanbaru yang diselimuti asap kebakaran hutan dan lahan pada Selasa (10/9/2019). (ANTARA/FB Anggoro)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta pemerintah Malaysia berindak tegas untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan perkebunan negeri jiran tersebut yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sebab (dari) temuan Jikalahari, anak-anak perusahaan Simedarby-Minamas, Kuala Lumpur Kepong dan Batu Kawan serta Wilmar Grup terbakar sepanjang 2013-September 2019," kata Koordinator Jikalahari Made Ali, di Pekanbaru, Selasa, 10 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, hasil analisis titik panas (hotspot) melalui satelit Tera-Aqua Modis periode 2013-September 2019 menunjukan ada 130 titik tersebar pada Sime Darby-Minamas Grup 68 titik, Kuala Lumpur Kepong (KLK) dan Batu Kawan Grup 34 titik dan Wilmar Grup 28 titik.

Terkait kebakaran hutan dan lahan itu, katanya, PT Adei Plantation and Industri (KLK Grup) sudah dijatuhi vonis. Majelis hakim PN Pelalawan pada 9 September 2014 menjatuhkan denda Rp1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan terhadap PT Adei Plantation and Industri yang dalam hal ini diwakili Tan Kei Yoong dan memulihkan lahan yang rusak seluas 40 hektare dengan pengomposan menelan biaya Rp 15,1 miliar.

"Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT Bhumi Reksa Nusa Sejati (Simedarby) sebagai tersangka pada 2014 karena lahannya terbakar seluas 50 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir," katanya.

Namun mirisnya, sudah hampir lima tahun Kejaksaan Agung masih membolak-balikkan berkas ke Gakkum KLHK. "Ada apa kasus ini kok lama naik ke persidangan?" ujarnya.

Pada 2014 pemerintah melakukan Audit Kepatuhan Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Propinsi Riau. Hasilnya PT Setia Agro Mandiri dan PT Bhumireksa Nusa Sejati (Minamas, Simedarby Malaysia) tidak patuh terkait pencegahan dan penangan karhutla sehingga pemerintah Indonesia perlu mereview izin perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia tersebut. Selain lahan konsesinya terbakar, temuan Jikalahari terhadap Grup Wilmar menunjukkan bahwa Wilmar menerima sawit dari kawasan hutan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus