Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Singapura akan membuka koridor perjalanan atau travel corridor arrangement (TCA) mulai 26 Oktober 2020, salah satunya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Koridor perjalanan hanya berlaku bagi warga negara Indonesia atau WNI dan warga negara Singapura yang ingin melakukan perjalanan bisnis mendesak, perjalanan diplomatik, dan kedinasan.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara akan diterapkan di bandara sebagai prosedur utama keselamatan penumpang, baik untuk keberangkatan dan kedatangan.
“Sejumlah check point akan dilalui oleh penumpang rute Indonesia-Singapura yang memanfaatkan jalur TCA ini. Prosedur yang diterapkan fokus pada aspek kesehatan,” ujar Awaluddin dalam keterangannya pada Ahad, 18 Oktober 2020.
Awaluddin menjelaskan, sesuai prosedur tersebut, alur keberangkatan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terbagi atas tiga proses. Pertama, penumpang akan melalui thermal scanner atau pemindaian suhu tubuh di terminal penumpang pesawat. Kedua, penumpang akan melalui counter check in maskapai untuk menunjukkan hasil test kesehatan khusus berupa swab atau PCR yang berlaku 72 jam.
Penumpang, kata Awaluddin, kemudian melakukan verifikasi aplikasi e-HAC atau electronic health alert card. Barulah pada tahap ketiga, penumpang akan melalui proses penerbangan.
Sedangkan alur kedatangan penumpang dibagi atas empat tahap. Tahap pertama merupakan tahap saat penumpang tiba di terminal kedatangan. Tahap kedua, penumpang menuju pos pengecekan aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan.
Tahap ketiga, penumpang memproses imigrasi dan bea cukai. Kemudian tahap keempat, penumpang menuju pos pemeriksaan tes PCR.
"Apabila dinyatakan negatif, penumpang dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia. Jika hasil positif, traveler akan mengikuti proses karantina," kata Awaluddin.
Adapun pengecekan hasil tes swab akan dilakukan dua kali. Pertama, saat keberangkatan dengan masa berlaku surat hasil tes maksimal 72 jam. Kedua, penumpang akan menjalani tes swab saat tiba di bandara. Saat ini, Waluddin memastikan Angkasa Pura II tengah menyiapkan laboratorium pengetesan spesimrn di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura. WNI juga harus mengajukan safe travel pass.
Sedangkan untuk applicants dari Singapura, mereka harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia. Mereka pun mesti mengajukannya secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Kemudian, eligilble travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia. Sementara, eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia.
Berdasarkan laporan dari Official Airlines Guide atau OAG, sepanjang tahun lalu, terdapat 27.046 penerbangan yang dilayani oleh tujuh maskapai untuk rute Jakarta-Singapura atau sebaliknya. Maskapai tersebut ialah Garuda Indonesia, Singapore Airlines, Lion Air, Jetstar Asia, Indonesia AirAsia, Scoot, dan Batik Air.
Namun, lantaran pandemi Covid-19, jumlah penerbangan rute Jakarta-Singapura mengalami penurunan. Angkasa Pura II mencatat, pada Januari 2020, jumlah frekuensi untuk rute itu masih sekitar 2.500 penerbangan. Sedangkan pada September 2020 turun menjadi 300 penerbangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini