Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AMAN: Pembangunan IKN Meminggirkan Masyarakat Adat Kalimantan Timur

Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dinilai telah meminggirkan keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

11 Agustus 2024 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang berpusat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggerus wilayah masyarakat adat setempat. Belum adanya perlindungan hukum membuat posisi masyarakat adat lemah dan rentan terusir dari wilayah adat mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bicara tanggung jawab dalam konteks IKN, kalau dilihat dari segi hukum pemerintah belum punya satu kebijakan perlindungan terhadap masyarakat adat," kata Ketua Badan Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, di Hotel Le Meridien, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal AMAN sudah terus mendorong agar ada peraturan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat. Sehingga dengan konteks itu, masyarakat adat belum memiliki apa namanya legalitas secara hukum. Pernyataan ini disampaikan di sela Konferensi Internasional Hari Masyarakat Adat Sedunia di Hotel Le Meridien.

Pertama, Saiduani menerangkan, masyarakat adat saat ini tidak memiliki kepastian hukum atas wilayah dan tanah mereka. "Tentu itu kekhawatiran buat kami, getir. Bagi masyarakat adat di kawasan IKN sampai saat ini mengerikan bagi mereka," ucap Saiduani.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat adat di sana was-was akan tergusur. Bahkan ada masyarakat yang dikriminalisasi saat membela wilayah adat mereka. "Itu sudah terjadi kepada masyarakat adat yang berjuang membela wilayah adatnya," ucap dia.

Saiduani menerangkan dampak proyek pembangunan IKN sudah memakan korban kriminalisasi sebanyak 9 orang. Seperti terjadi kepada masyarakat adat di Pantai Lango pada 2023. Selain itu ada pengusiran masyarakat adat Pemaluan, Kecamatan Sepaku. "Diberikan surat untuk keluar dari rumah," ucap dia.

Dia menyebutkan ada empat wilayah adat yang terdampak proyek IKN. Empat wilayah ini dihuni 7 ribu jiwa warga adat berdasarkan data yang dihimpun AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Keempat wilayah adat itu, yakni Balik Sepaku, Balik Pemaluan, komunitas adat Maridan, dan Mentawir.

AMAN juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Peraturan itu diajukan sejak 2009. AMAN menyebutkan tiga kali masuk Program Legislasi Nasional sejak 2014, tapi tak kunjung disahkan DPR.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus