Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Richard Halim Kusuma, anak pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto, ditunjuk sebagai komisaris bank milik taipan Tomy Winata. Pengangkatan Richard disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Juli 2018, RUPS yang dilaksanakan pada 30 Juni 2018 tersebut memutuskan untuk merombak jajaran komisaris dan direksi Bank Artha Graha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Richard Halim Kusuma ditunjuk menjadi komisaris bersama Elizawatie Simon dan Nicolaus Eko Riwayanto. Richard bakal menyusul orang tuanya, Aguan, yang menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Artha Graha. Adapun Tomy Winata menjadi komisaris utama di bank miliknya itu.
Adapun di jajaran direksi, rapat pemegang saham menyetujui pemberhentian lima direktur, yakni Dyah Hindraswarini, Alex Susanto, Elizawatie Simon, Handoyo Soedirja, dan Andry Siantar.
Kelima anggota direksi baru yang diangkat terhitung sejak perolehan persetujuan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan antara lain Wakil Direktur Utama Christina Harapan, sedangkan direkturnya Abdul Harris C.J. Simbolon, Tomy Yongelis, Indrastomo Nugroho, dan Andry Siantar, yang diangkat kembali menjadi direktur.
Richard sempat dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan kasus suap pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Richard dicekal bersama Aguan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp 2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Beberapa kali Richard bersama Aguan diperiksa di KPK, bahkan sempat memberikan kesaksian di persidangan atas dakwaan Arieswan. Namun, setelah masa pencekalan berakhir, KPK tidak memperpanjang status cekal. Agung Podomoro merupakan perusahaan properti yang didirikan Aguan.