Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Anggota DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menjadi 12 persen dikhawatirkan akan menyebabkan harga-harga naik dan melemahkan daya beli masyarakat.

22 November 2024 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mewanti-wanti pemerintah mengevaluasi dan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya, kenaikan pajak ini dinilai akan mengakibatkan aktivitas perekonomian menjadi lesu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adanya kenaikan pajak menjadi 12 persen ini sudah pasti membuat masyarakat khususnya UMKM tidak berdaya. Terlebih lagi daya beli masyarakat sedang menurun, ini tidak pas," ucap legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, Chusnunia menyampaikan bahwa dampak dari kenaikan pajak ini akan semakin melemahkan daya beli masyarakat. Tarif PPN yang naik ini menurutnya dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi belanjanya dan justru akan menaikkan harga barang dan jasa.

“Sudah pasti masyarakat semakin eman-eman untuk mengeluarkan duitnya untuk belanja. Pajak yang naik ini biasanya akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa. Bagi yang berpenghasilan rendah akan ada penurunan daya beli dan tentu ini akan menurunkan penghasilan para pelaku UMKM,” kata Chusnunia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menentukan PPN naik secara bertahap. PPN pernah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN akan naik lagi menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2021. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus