Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekaligus Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan adu argumentasi dengan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono setelah bekas calon presiden itu menuding Pemprov sekarang pelit pada rakyatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru Budi, yang juga pejabat di Istana Kepresidenan, merasa dikambinghitamkan. "Silakan untuk berlaga di Pilkada, tapi jangan kambinghitamkan saya," kata Heru pada Sabtu malam, 20 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pangkal polemik ini adalah pernyataan Anies saat pidato acara pendeklarasian dukungan untuknya dari ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di Gor Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Juli 2024.
"Kami ingin suasana pemerintah provinsi penuh kasih sayang pada warganya. Bukan Pemprov yang pelit, bukan Pemprov, yang membatasi manfaat yang diterima oleh warganya," kata Anies.
"Mari kita sama-sama buktikan. Bahwa perjuangan kita adalah untuk rakyat Jakarta dan mengembalikan kata kunci tadi. Jangan sampai kotanya maju tapi warganya tidak bahagia," ujar Anies.
Anies tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan Pemprov pelit.
Menanggapi sanggahan Heru Budi, ia mengatakan, "Rakyat yang nanti akan menilai."
"Rakyat yang nanti akan memberikan apakah persetujuan atau ketidaksetujuan," kata Anies saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa atau DPW PKB Jakarta, Ahad, 21 Juli 2024.
Anies menegaskan bahwa dirinya kini berfokus pada kesejahteraan warga Jakarta. Oleh sebab itu, dia menilai segala tindak tanduk pemerintah provinsi Jakarta akan menjadi bahan penilaian bagi rakyat.
"Ini kan proses demokrasi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menilai," ujarnya.
Selama menjabat Pj Gubernur Jakarta, Heru membuat sejumlah kebijakan yang tampaknya dinilai Anies sebagai membatasi manfaat yang diterima warga.
Kebijakan tersebut di antaranya:
1. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Pemerintah DKI melakukan penelitian ulang penerima Kartu jakarta Pintar dan memangkas jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Alasannya, banyak orang mampu yang menerima KPJ dan KJMU.
Pemerintah Provinsi Jakarta dalam menentukan penerima manfaat dari program KJP Plus dan KJMU, menggunakan sistem Desil. Adapun kategori Desil 1 mencakup individu atau keluarga yang berada dalam kategori sangat miskin, Desil 2 untuk yang miskin, Desil 3 untuk yang hampir miskin, dan Desil 4 untuk yang rentan miskin.
Di sisi lain, warga yang termasuk dalam Desil 5 hingga 10, yang merupakan kategori mampu secara ekonomi, tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial biaya pendidikan dari program KJP Plus dan KJMU.
Sehingga data penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa dilakukan pemadanan oleh Dinas Pendidikan DKI dengan Dinas Sosial DKI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbudristek RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dinas Pendidikan Jakarta menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2023. Temuan itu didapat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.
"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 siswa tidak layak, karena alamatnya ada yang blank (kosong) sebanyak 36 siswa, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 siswa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Total data penerima KJP Plus tahap I tahun 2023 sebanyak 662.194 anak usia 6 sampai dengan 21 tahun.
Selain itu, Disdik juga menemukan adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
Sebanyak 771 mahasiswa tidak memenuhi syarat dicoret sebagai penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 1 tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Totalnya berjumlah 771 yang diperoleh dari pemadanan, sehingga data existing (data yang ada) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujar Purwosusilo dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait KJMU di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
DPRD DKI Jakarta memangkas anggaran untuk penggunaan Jakarta Wifi atau JakWifi saat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023. Karena itulah, anggaran JakWifi yang semula diusulkan Rp 174 miliar turun drastis menjadi hanya Rp 56 miliar.
3. Uang Kartu Lansia Jakarta dari 600 ribu jadi 300 ribu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan rencana Pemprov DKI memangkas nilai bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada 2023 sudah dibahas sejak pertengahan 2022. Hal ini, demi menambah kuota penerima manfaat dari KLJ.
Dengan penambahan kuota, maka penerima manfaat KLJ yang sebelumnya mendapat Rp 600 ribu, kini menerima Rp 300 ribu. Walau terjadi pengurangan nominal, jumlah penerima manfaat KLJ semakin banyak. Artinya, warga lansia yang mulanya tidak mendapatkan bantuan, kini bisa ikut menerima.
Premi menuturkan pihaknya sudah mengkaji dengan matang berdasarkan berbagai faktor dalam asas kelayakan. “Berdasarkan kajian kami, dari hasil penelitian, juga tidak ada yang di atas Rp300 ribu. Contohnya, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hanya Rp200 ribu, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp200 ribu, Bantuan Sosial Tunai (BST) COVID-19 Rp 300 ribu,” tutur Premi Saat rapat bersama Komisi E bidang Kesejahteraan Sosial DPRD DKI, Juni 2023.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | DESTY LUTHFIANI | TIM TEMPO
Pilihan Editor Biden Mundur dari Pilpres 2024, Indeks S&P 500 e-Mini Naik