Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Antara Pajak Dan Uang

Dari tujuh perusahaan cold storage (gudang pendingin) di Sumatra Utara hanya dua yang masih melakukan ekspor. Lesunya bisnis cold storage berpangkal pada larangan beroperasinya pukat harimau.

17 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Antara Pajak Dan Uang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
COLD Storage (gudang pendingin) PT Indra Deli yang terletak di Jalan Sungai Deli, Medan, kelihatan sepi-sepi saja. Tak kedengaran deru mesin dari dalam. Rel lori yang membentang di halaman untuk menghubungkan unit yang satu dengan yang lain tampak mulai karatan. Hanya ada dua truk yang parkir di halaman itu. Suasana sepi seperti itu juga menghantam seluruh perusahaan cold sorage di Sumatera Utara dan berpusat di Medan, seperti PT Amal Wahana, Sari Tirta, Red Ribbon, Juta Jelita dan Surya Sakti. "Perusahaan itu sudah tidak melakukan kegiatan ekspor udang lagi, kecuali Amal Wahana dan Timur Jaya yang berpusat di Kota Tanjungbalai," kata sebuah sumber di Kanwil Departemen Perdagangan Provinsi Sum-Ut di Medan. Lesunya bisnis cold storage itu berpangkal pada larangan beroperasinya pukat harimau sejak 1 Januari 1981. Ketika pukat harimau masih diperbolehkan beroperasi, ekspor udang dari daerah tersebut mencapai 70 ton per hari. Tapi sekarang turun drastis. "Sekarang sebuah cold storage sudah bisa disebut untung kalau dia bisa mengolah 1 ton udang saban hari," kata seorang pengusaha. Merosotnya suplai udang ini disebabkan belum mampunya nelayan tradisional menyamai hasil tangkapan pukat harimau yang mereka gantiklan. Merosotnya hasil penangkapan udang pada tiga bulan pertama setelah keluarnya larangan pukat harimau itu dianggap sebagai masa transisi oleh para pengusaha. Tapi ketika masa peralihan terlampaui dan hasil udang tidak naik juga, mereka mulai mengkritik aparat pemerintah agak lamban dalam menangani peningkatan sarana dan ketrampilan nelayan tradisional itu. Kritik itu bisa dimaklumi. PT Indra Deli misalnya pada awal Keppres 39/80 itu dilaksanakan tidak khawatir karena dia menganggap stoknya cukup untuk 6 bulan mendatang. Harapannya sesudah masa itu suplai udang akan datang dari nelayan tradisional. Tetapi ternyata perkiraannya itu meleset. "Kalau dulu sebelum larangan pukat harimau produksi kami 10 sampai 15 ton, sekarang cuma bisa mencapai sekitar 5 ton per hari," kata Kuasa Direksi PT Indra Deli, Kabar Sembiring Kembaren. PT Central Java Marine Products milik Haji Sulchan dan Sumitomo (Jepang) juga mengalami hal yang sama. "Memang produksi kami belum pulih seperti ketika belum ada larangan pukat harimau," kata Haji M. Jusid Ghazali SH salah seorang direktur dari perusahaan patungan itu. Perusahaan yang pernah mengancam akan tutup kalau pukat harimau dilarang, ternyata punya daerah pensuplai yang cukup kuat, yaitu dari daerah selatan Pulau Jawa. Tetapi perusahaan itu akan menghadapi kesulitan baru: pukat harimau yang beroperasi di daerah tak terlarang itu hanya diperkenankan membawa udang ke Semarang sampai akhir tahun ini. Tidak diketahui langkah apa yang akan diambil Haji Sulchan. Masih ada keluhan lain. Selain suplai udang dari nelayan tradisional yang masih kurang, perusahaan itu tetap digenjot dengan ketentuan-ketentuan perpajakan vang sama seperti pada masa jayanya pukat harimau. "Banyak sekali pajak yang harus kami pikul. Di antaranya pajak ekspor, MP0, PPN," ucap Kabar Sembiring Kembaren. Ia tidak memperinci jumlah pajak yang harus dibayar. "Tapi yang terang akibat persoalan suplai yang kurang dan beban pajak itu terpaksa kami mengurangi tenaga buruh secara besar-besaran. Dari 2.500 orang, yang bekerja sekarang hanya tinggal 500 orang." Di seluruh Sum-Ut saat ini diperkirakan terdapat sekitar 5.000 buruh cald storage. Sebuah sumber harian Kompas di Asosiasi Pengusaha Cold Storage Indonesia cabang Sum-Ut menyebutkan total pajak dan pungutan untuk 50 ton udang mencapai Rp 20 juta rupiah. Semula para pengusaha hendak membebankan berbagai pajak dan pungutan itu kepada nelayan dengan menurunkan harga pembelian. Tetapi karena dikhawatirkan nelayan akan melempar udang tangkapannya ke tempat lain, akhirnya pengusaha cold storage yang menanggung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus