Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apindo: Sulit Menjamin 100 Persen Perusahaan Dapat Bayar THR Lebaran

Apindo sulit menjamin seluruh perusahaan memenuhi pembayaran THR Lebaran 2022 karena pandemi Covid-19.

9 Mei 2022 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kemenaker pastikan akan terbitkan surat edaran terkait THR Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius J. Supit mengatakan sulit menjamin seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 selama dua tahun masih membayangi kinerja perusahaan di beberapa sektor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sulit menjamin 100 persen perusahaan dapat membayar (THR). Kondisi perusahaan berbeda. Zaman normal pun ada yang kesulitan, apalagi ada pandemi,” kata Anton seperti dikutip dari Bisnis, Minggu, 8 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mendata aduan yang masuk perihal THR keagamaan 2022 mencapai 5.589 laporan hingga H+2 Lebaran. Laporan tersebut terdiri atas pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 lainnya konsultasi online.

Anton menjelaskan, meski ekonomi telah bergerak, kondisi saat ini belum bisa dikatakan sepenuhnya kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Karena itu, masih ada beberapa perusahaan yang belum dapat membayarkan THR secara penuh.

Di sisi lain menurut Anton, laporan ihwal kendala pembayaran THR yang masuk harus diteliti lebih lanjut oleh Posko THR. Ini untuk mengklasifikasikan perusahaan mulai yang berskala kecil, sedang, hingga besar. Berdasarkan data tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bisa menindaklanjuti aduan sesuai dengan kondisi perusahaan.

“Pemerintah pastikan itu perusahaan benar-benar bermasalah atau tidak. Jangan sampai ada yang mampu tetapi ngaku bermasalah jadi tidak ditindak. Orang yang paling tahu itu ya pekerja dalam perusahaan itu, bermasalah atau tidak,” ucap Anton.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR secara virtual sejak 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Pekerja atau buruh dapat melaporkan pengaduan dan konsultasi terkait masalah THR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR berasal dari seluruh provinsi Indonesia. Dari 2.586 konsultasi online, Kementerian sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," katanya, 3 Mei lalu.

Adapun untuk 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, seluruhnya tercatat berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan ialah sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," ucap dia saat menjelaskan soal THR Lebaran 2022.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus