Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebutkan dalam UU Minerba pengganti UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur kebijakan pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Artinya, peningkatan nilai tambah industri tampang tetap jadi prioritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arifin Tasrif menjelaskan, pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023," ujar Arifin dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 12 Mei 2020.
Ia yakin pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral ini akan dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara. Selain itu, juga dapat menciptakan industri hulu baru sebagai pemasok atau penyedia bahan baku proses industri, antara lain tambang silika, kapur, mangan, oxygen plant, dan listrik.
Tidak hanya itu, pelaku industri juga dituntut menyediakan rantai pasok (supply chain) mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir ikutannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel, dan alumina. "Meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian; dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia," kata Arifin.
Pemerintah dan DPR juga mengatur upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang belum dapat terselesaikan dengan baik.
"Salah satunya disebabkan karena banyak pemegang izin yang mangkir dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang," ujar Arifin.
Sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan tersebut, dalam RUU Minerba telah dimuat pengaturan sanksi yang tegas dalam bentuk sanksi pidana dan denda sampai dengan Rp 100 miliar kepada para pihak yang mengabaikan kewajiban reklamasi maupun pascatambang.
Sanksi tersebut masih dapat ditambah lagi dengan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pascatambang yang menjadi kewajibannya.
"Pengaturan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pemegang izin yang berupaya untuk mengabaikan kewajiban pelaksanaan reklamasi maupun pascatambang," kata Arifin Tasrif.
BISNIS