Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Arsjad Rasjid Minta Bantuan Pemerintah Investigasi Kisruh Munaslub Kadin

Arsjad Rasjid meminta bantuan pemerintah dalam menginvestigasi kisruh Munaslub Kadin Indonesia.

15 September 2024 | 22.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Ahad, 15 September 2024. Direktur Utama Indika Energy itu bercerita seputar Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang pada Sabtu kemarin telah terlaksana. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid meminta bantuan pemerintah untuk menginvestigasi proses penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang menetapkan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Makanya kami memohon kepada pemerintah untuk turun tangan untuk ikut serta dalam menyelesaikan,” ujar Arsjad saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan meminta bantuan pemerintah, Arsjad menyebut Kadin merupakan mitra strategis pemerintah. Dalam Undang-Undang Kadin, induk organisasi dunia usaha itu memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Menurut dia, hal itu tertulis secara tersurat di dalam undang-undang.

Ihwal status Kadin yang dia pimpin, ia mengatakan posisinya biasa-biasa saja. Justru dengan adanya Munaslub yang melahirkan ketua umum baru, dia menyebut akan melaporkannya kepada pemerintah. “Saya katakan kita harus berdiri dalam kontrks dari sisi undang-undang governance dari Kadin Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan timnya akan menginvestigasi proses penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia yang terselenggara kemarin di Hotel St. Regis, Kuningan, Jakarta. Musyawarah itu menetapkan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029.

“Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang investigasi pemeriksaan dan pengkajian atas pelanggaran AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” ucapnya.

Ia menjelaskan penyelenggaraan Munaslub itu melanggar AD/ART karena dilakukan secara amat mendadak tanpa proses-proses yang melihatkan Kadin-Kadin daerah sebelumnya. Dia juga mengaku tak dilibatkan dalam proses pengajuan musyawarah itu.

Tak hanya itu, dia mengatakan penyelenggaraan Munaslub harus disetujui oleh 50 persen plus satu dari Kadin daerah. Anindya mengklaim telah mengantongi suara 28 dari 35 Kadin daerah. Tapi menurut Arsjad, suara-suara itu tak absah karena tak diwakili secara langsung oleh ketua masing-masing daerah.

Dari hasil penyelidikan ini, Arsjad Rasjid meyakini akan mengungkap bukti-bukti yang sah dan meyakinkan. Bukti-bukti itu dalam bentuk surat dan dokumen tentang persiapan Munaslub yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok-kelompok dalam lingkup Kadin Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus