Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana meminta pemerintah segera merealisasikan penambahan kuota impor 100 ribu ton daging sapi kepada pelaku usaha. Pasalnya, keputusan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh mengatakan, para pelaku usaha lega setelah rakortas menyepakati pengembalian kuota impor daging sapi itu kepada pelaku usaha. Tapi hingga kini, kebijakan tersebut belum terealisasi. Persetujuan impor (PI) yang keluar baru sebatas kuota yang telah dipangkas, yakni sebanyak 80 ribu ton.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harapan para pengusaha untuk kuota 100 ribu ton segera direalisasikan dan diterbitkan PI-nya,” ujar Teguh saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Februari 2025.
Kepastian pengembalian kuota, menurut Teguh, penting karena pelaku usaha perlu menyusun rencana usaha mereka jangka waktu satu tahun. Sejauh ini, para pelaku usaha belum mendapatkan kepastian akan menyusun perencanaan berdasarkan kuota 80 ribu ton atau 100 ribu ton.
Dampak yang serius, ia mengatakan, ketidakpastian bisa berdampak pengurangan tenaga kerja atau PHK dari karyawan para pelaku usaha. Selain itu, para pelaku usaha yang tak memperoleh kuota berarti tak akan memiliki kegiatan usaha pada tahun ini.
“Realisasi untuk 100 ribu ton daging lembu reguler ini mempunyai dimensi positif di bidang ekonomi. Karena itu, diimbau kepada pemerintah segera merealisasikan,” ujar dia.
Seorang pejabat yang mengikuti rakortas 12 Februari lalu bercerita, rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akhirnya menyepakati pengembalian kuota impor daging para pelaku usaha menjadi 180 ribu ton, dari sebelumnya 80 ribu ton.
Pejabat itu menjelaskan, pengembalian kuota impor itu disebabkan ramai pemberitaan tentang keluhan para pelaku usaha. Mereka tak terima jatah impor daging sapi sebanyak 100 ribu ton dialihkan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bagian dari holding BUMN pangan ID Food. “Karena swasta teriak-teriak,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2025.
Karena pengembalian itu, pemerintah akan menghitung ulang alokasi impor yang akan diterima pelaku usaha. Sebelumnya Pemerintah memangkas jumlah pelaku usaha penerima kuota impor dari 86 menjadi tinggal separuhnya. Hanya pelaku usaha dengan realiasi impor di atas 60 persen yang akan kebagian jatah.
Pejabat ini mengungkapkan, kendati jatah impor kembali menjadi 180 ribu ton, pemerintah tetap mempertankan kriteria realisasi impor di atas 60 persen bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan kuota. Tapi detail dari pembagian ini akan dibahas dalam rapat koordinasi teknis mendatang.
Penambahan kuota impor kepada pelaku usaha ini tak menghapus penugasan yang telah diberikan kepada BUMN pangan, yakni 100 ribu ton daging sapi dan 100 ribu ton daging kerbau.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi tak menampik informasi itu. Tapi ia mengatakan, keputusan resmi ihwal pengembalian kuota itu akan diputuskan dalam rakortas mendatang. “Tunggu risalah rakortas,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2025.