Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Asosiasi Ojol Desak Revisi Regulasi Potongan Biaya Aplikasi Jadi 10 Persen

Asosiasi ojol akan terus memperjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen.

29 Oktober 2024 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengendara ojek dan taxi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2024. Mereka menolak tarif murah dan mendesak pemerintah untuk mendorong perusahaan aplikasi menaikan tarif ojek dan taxi online. Sekitar 3.000 ojol dan taxi online dari 80 komunitas menuntut kenaikan tarif yang selama ini hanya Rp 1.500 dan Rp 2.500 per kilometer, lebih murah dari batas bawah tarif aturan pemerintah sebesar Rp 3.500 dan Rp 2.500 per kilometer. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak adanya revisi terkait regulasi biaya potongan aplikasi. Igun menginginkan regulator merevisi regulasi biaya potongan aplikasi ojek online atau ojol yang saat ini 20 persen agar dipangkas menjadi maksimal 10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perusahaan-perusahaan aplikasi mengambil hak-hak pengemudi ojolnya secara berlebihan," kata Igun dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Igun menyebutkan ada 4 juta lebih pengemudi ojek daring yang menggantungkan hidupnya dari nilai potongan biaya aplikasi. Sedangkan di sisi lain, oknum perusahaan aplikasi dalam praktiknya secara acak mengutip potongan biaya aplikasi melebihi regulasi 20 persen, bahkan hingga mencapai 40 persen. 

"Sudah sepantasnya kami menyebutnya sebagai praktik pencurian uang digital ataupun korupsi digital dari hak pengemudi ojol yang jumlahnya jutaan ini," ucap Igun. 

Menurut dia, regulasi terkait perhitungan biaya jasa ojek daring, termasuk potongan biaya aplikasi telah diatur sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 667 tahun 2022, dimana potongan biaya aplikasi maksimal 15 persem. Namun masih di tahun yang sama, regulasi tersebut diubah menjadi Kepmenhub Nomor KP 1001 tahun 2022 yang membuat potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 20 persen. 

"Menjadi maksimal 20 persen dengan berbagai alibi bisnis dan pertimbangan dari pihak aplikator," ujarnya. 

Oleh karena itu, ia menyebut akan terus memperjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen. Ia juga menilai perlu ada ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai potongan biaya aplikasi ini.

Bisnis perusahaan aplikator, menurut dia, sudah luar biasa besar dengan pembagian hasil 10 persen untuk perusahaan aplikasi dan 90 persen untuk pengemudi. Maka ia menegaskan, revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen adalah harga mati yang tidak ada bisa ditawar. 

"Asosiasi akan melawan regulasi yang sudah dibuat sebelumnya dan perjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen," ujarnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus