Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Banjir Ikan Pasca-Moratorium

Pemberantasan illegal fishing meningkatkan produksi nelayan tradisional. Kesejahteraan belum ikut terdongkrak.

1 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR pukul 02.30 Waktu Indonesia Timur ketika Said Abubakar bertolak dari Pelabuhan Panamboang, Labuha, Halmahera Selatan, Rabu dua pekan lalu. Membelah Laut Maluku selama tiga jam, lelaki 45 tahun ini sampai di rumpon yang berjarak sekitar 140 kilometer dari Labuha saat matahari terbit.

Pagi hari adalah waktu memancing terbaik karena banyak ikan tuna dan cakalang yang naik ke permukaan laut mencari makan. Tiba tepat waktu, tapi Said dan kawan-kawan hanya kebagian ikan berukuran 2-5 kilogram per ekor. Mereka yakin tuna dan cakalang kualitas ekspor berukuran di atas 15 kilogram telah amblas diangkut nelayan-nelayan Filipina yang sempat dilihatnya pagi itu.

"Kapal mereka lebih cepat, lebih canggih. Dilengkapi peralatan penanda ikan," kata Said kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Akibatnya, nelayan lokal cuma kebagian ikan kecil yang laku di pasar rakyat.

Said mengatakan kapal ikan asing yang menebar jaring di perairan Halmahera Selatan masih ada. Tapi kini jumlahnya jauh lebih sedikit. Sebab, sejak November tahun lalu, pemerintah menindak tegas para pelaku pencurian ikan, terutama oleh awak asing. Tak sedikit kapal asing yang telah ditenggelamkan.

Pada awal November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyetop izin penangkapan ikan kapal eks asing yang diduga jadi biang pencurian ikan selama ini. Moratorium enam bulan itu lantas diperpanjang pada 23 April-berlaku hingga 31 Oktober 2015.

Dulu, Said bercerita, ia dan para nelayan di wilayahnya biasa melihat 50-60 kapal asing berukuran di bawah 30 gross ton (GT) di sekitar 80 rumpon yang tersebar di Laut Maluku. Kini hanya tampak sekitar separuhnya. Nelayan lokal merasa terganggu oleh keberadaan mereka. Yang pasti, mereka kalah bersaing di laut sendiri.

Meski illegal fishing belum lenyap, moratorium izin kapal penangkap ikan asing mulai terlihat berdampak positif. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara mencatat produksi perikanan tangkap pada 2014 sebesar 218.097 ton, naik 43,9 persen dari produksi 2013 sebanyak 151.541 ton.

Tapi meningkatnya produksi membuat harga ikan turun. Rahardian Saputra, eksportir tuna asal Surabaya, mengatakan harga tuna sirip kuning yang sebelumnya sekitar Rp 45 ribu per kilogram turun menjadi Rp 30-35 ribu. Badan Pusat Statistik mencatat komoditas ikan segar menjadi salah satu penyumbang deflasi pada Maret dan April 2015.

Menteri Susi optimistis nelayan tradisional kembali menggeliat setelah kapal-kapal besar pelaku illegal fishing tak beroperasi. Berdasarkan data Kementerian Kelautan, produksi ikan di pelabuhan perikanan pantai (PPP) naik dari 6.470 ton pada triwulan I 2014 menjadi 8.406 ton pada triwulan I 2015. Pelabuhan ini melayani kapal berukuran 10-30 GT.

"Produksi ikan nelayan kecil meningkat," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Sjarief Widjaja kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Kementerian merilis produksi perikanan budi daya dan perikanan tangkap meningkat dari 3,81 juta ton pada triwulan I 2014 menjadi 4,36 juta ton pada triwulan I 2015. Nilainya naik dari Rp 42,41 triliun menjadi Rp 50,32 triliun.

Kepala BPS Suryamin memperkirakan peningkatan itu dipicu oleh membeludaknya produk budi daya, seperti udang dan rumput laut. Sedangkan produksi perikanan tangkap di pelabuhan perikanan samudra (PPS) dan pelabuhan perikanan nusantara (PPN) justru anjlok karena berkurangnya kapal besar yang beroperasi. PPS adalah pelabuhan yang melayani kapal di atas 60 GT, sedangkan PPN khusus bagi kapal 30-60 GT.

Produksi perikanan PPS turun 86 persen dari 65.688 ton pada kuartal I 2014 menjadi 35.239 ton pada tiga bulan pertama tahun ini. Begitu pula di PPN, perolehan susut 34,7 persen dari 60.143 ton menjadi 39.250 ton per kuartal pertama tahun lalu dibanding tahun ini.

Di pesisir utara Jawa Tengah, PPP Tegalsari, Tegal, merilis produksi ikan tangkap pada Januari-April 2015 sebanyak 2.409 ton. Volume itu meningkat 135 persen dibanding hasil pada empat bulan pertama tahun lalu, yang hanya 1.023 ton.

Kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegalsari Supriyono tak mau kalah. Menurut dia, banjir produksi bukan akibat moratorium kapal eks asing. Di daerahnya tak ada kapal eks asing yang beroperasi. Supriyono yakin peningkatan produksi terjadi karena pengelola TPI lebih proaktif menerapkan peraturan daerah tentang retribusi.

"Jika retribusi tidak dibayarkan, pass kapal tidak dikembalikan dan tak diberi rekomendasi pengisian solar di stasiun pengisian bahan bakar nelayan kompleks PPP Tegalsari," ucap Supriyono. Penegakan aturan itu dinilai sukses menertibkan para pemilik kapal untuk melaporkan hasil tangkapannya.

Tapi Supriyono curiga. Ia menduga kenaikan produksi Jawa Tengah secara keseluruhan itu hanya ada di atas kertas. Sebab, ia melihat ratusan kapal bersandar tak bisa melaut akibat larangan alat tangkap cantrang.

Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal Eko Susanto menyebutkan, dari 500-600 kapal cantrang di Kota Tegal, 20 persennya tidak bisa melaut karena izin habis dan tak bisa diperpanjang. Padahal di setiap kapal cantrang rata-rata ada 20-25 anak buah kapal (ABK).

"Tinggal dikalikan saja berapa jumlah ABK yang menganggur jika kapal cantrang benar-benar dilarang beroperasi pada September nanti," kata Eko.

Menteri Susi mengatakan larangan cantrang dibuat karena alat ini merusak kelestarian laut dan memicu konflik dengan nelayan tradisional. Namun, khusus Jawa Tengah, Susi menyerahkan pengaturan trawl kepada gubernur.

"Sudah saya serahkan ke Pak Ganjar (Pranowo, Gubernur Jawa Tengah). Monggo, itu di wilayah 12 mil Anda. Kalau ke pulau lain pasti akan konflik dan itu sudah terjadi," Susi menceritakan kepada Tempo.

Meningkatnya produksi nelayan kecil dan kerasnya pemberantasan illegal, unreported, and unregulated fishing tak otomatis membuat masalah rampung. Menurut Rahardian Saputra, kualitas produk perikanan nelayan tradisional harus diperbaiki agar diterima pasar ekspor. Keterbatasan peralatan nelayan tradisional membuat produk Indonesia kerap ditolak luar negeri.

"Karena yang menangkap kapal kecil, dinilai kurang higienis. Sebulan lalu, ada tiga kontainer ikan yang ditolak masuk Amerika Serikat," kata eksportir ini.

Masalah lain adalah kesejahteraan nelayan yang tak ikut terkerek meski hasil tangkapan meningkat. Sekali melaut, Said dan kawan-kawan memperoleh 2-4 ton cakalang dan tuna. Nilainya Rp 10-13 juta. Namun mahalnya ongkos membuat nelayan hanya membawa pulang duit "bersih" Rp 1-2 juta saban bulan, dari 6-7 kali melaut.

Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, penegakan hukum di sektor ini belum terasa meningkatkan kesejahteraan nelayan. Karena itu, ia meminta Kementerian Kelautan juga memberikan perlindungan bagi nelayan. Terutama dari kebijakan harga bahan bakar minyak yang berfluktuasi. "Naik-turun harga BBM sangat mengganggu. Apalagi tidak ada perlindungan khusus terhadap nelayan," kata Riza.

Bernadette Christina Munthe, Budhy Nurgianto (Ternate), Dinda Leo Listy (Tegal)


Perikanan Melaju di Tengah Perlambatan

Produk domestik bruto sektor perikanan tumbuh tinggi di tengah perlambatan ekonomi nasional. Pada triwulan pertama 2015, PDB perikanan tumbuh 8,64 persen, lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 4,71 persen.

Pertumbuhan PDB Perikanan

Triwulan IPDB Nasional (%)PDB Perikanan (%)PDB Perikanan Berdasarkan
Harga Berlaku(Triliun Rupiah)
20135,616,7748,65
20145,147,4656,63
20154,718,6467,08

Ekspor Produk Perikanan

Produk Ekspor Nilai Ekspor (US$ Juta) 
 20132014Jan-Apr 2015
Udang1.2281.580,31449,95
Udang389,82380,4589,41
Cumi-cumi98,8393,6729,51
Ikan lainnya1.139,311.057,49337,91
Total ekspor ikan2.856,363.111,92906,77

Produk Ekspor Volume Ekspor (Ribu Ton) 
 20132014Jan-Apr 2015
Udang116,55137,8646,47
Udang134,56135,7426,08
Cumi-cumi67,5161,7520,78
Ikan lainnya565,34525,13117,96
Total ekspor ikan883,96860,48211,29

Volume dan Nilai Produksi Perikanan Budi Daya dan Perikanan Tangkap

Triwulan INilai (Triliun Rupiah)Volume ( Juta Ton)
201327,733,54
201442,413,81
201550,324,36

Kontroversi Aturan Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti boleh jadi menteri yang paling sering mengundang "kegaduhan" dalam enam bulan masa pemerintahan Kabinet Kerja. Kebijakannya yang keras terhadap pencurian ikan atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing menuai banyak dukungan tapi juga kontroversi. Berikut ini di antaranya.

Moratorium izin kapal perikanan eks asing (November 2014-Oktober 2015).

Protes Pengusaha

  • Proses analisis dan evaluasi terlalu lama dan membuat pengusaha terkatung-katung. Pengusaha merugi karena tak bisa beroperasi.

    Tanggapan Menteri Susi

  • Belum ada yang lolos analisis dan evaluasi. Saya melihat 99 persen perusahaan melakukan IUU fishing.

    Melarang alih muatan kapal di laut

  • Transhipment diperlukan untuk menjaga kesegaran tuna ekspor.
  • Tanpa transhipment, biaya dan waktu produksi meningkat, tapi kualitas turun.

    Tanggapan Menteri Susi

  • Siapa yang bisa menjustifikasi tangkapan ini bukan hasil IUU fishing? Dari pantauan satelit kami, penampungan ikan di tengah laut bukan dari nelayan kecil.

    Memperketat ketentuan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

  • Penerapan peraturan mendadak
  • Ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian tak laku diekspor.

    Tanggapan Menteri Susi

  • Tunggu lobster besar di laut dua bulan, untung kita bisa bertambah US$ 30 juta.

    Melarang penggunaan pukat hela dan pukat tarik.

  • Penggunaan cantrang aman dan tak merusak lingkungan

    Tanggapan Menteri Susi

  • Trawl sudah dilarang sejak 1980-an. Kalau alat ini memang baik, ramah lingkungan, mengapa dilarang sejak dulu?

    Rencana membatasi pelabuhan masuk bagi kapal asing pembeli ikan.

  • Terhambatnya kapal pembeli ikan kerapu hidup dari Hong Kong ke Indonesia menyebabkan stok ikan budidaya menumpuk.
  • Pembudidaya Indonesia tak bisa mengirim dengan kapal sendiri karena ada proteksi pemerintah Cina.

    Tanggapan Menteri Susi

  • Dari sisi kedaulatan dan asas cabotage, tak bisa dibenarkan kapal asing masuk sampai ke pelosok-pelosok. Hal ini juga yang mematikan minat investor Indonesia untuk terjun ke bisnis angkutan ikan.

    Rencana melarang penangkapan ikan pada zona 0-4 mil dari pesisir

  • Zona 0-4 mil adalah daerah operasi pengepul umpan hidup. Jika tak beroperasi, nelayan tak punya umpan untuk melaut.

    Tanggapan Menteri Susi

  • Zona itu bisa menjadi tempat pemijahan ikan, kepiting, lobster dan udang. Saya hanya ingin menjaga profesi nelayan agar tak lenyap.

    Rencana melarang ekspor bibit bandeng.

  • Produksi bibit saat ini melebihi kapasitas industri budi daya.
  • Bibit bandeng menumpuk karena masalah distribusi.

    Tanggapan Menteri Susi

  • Seharusnya dibudidayakan saja di Indonesia, untuk konsumsi dan umpan.

    Jurus Pamungkas: Tenggelamkan Kapal
    Menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing menjadi salah satu jurus Menteri Susi agar para pelaku kapok. Cara ini, menurut dia, lebih ampuh daripada membawa pelaku ke muka pengadilan, yang kerap kali hanya memvonis denda ringan bagi pelaku. Misalnya putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang menghukum PT Sino Indonesia Shunlida Fishing dengan denda Rp 100 juta dan kapal MV Hai Fa didenda Rp 250 juta. Padahal keduanya kedapatan menangkap ikan tanpa izin dan menangkap jenis yang dilindungi.

    Yang sudah ditenggelamkan:

  • 5 Desember 2014: 6 kapal (3 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina)
  • 21 Desember 2014: 2 kapal Thailand
  • 28 Desember 2014: 2 kapal Thailand
  • 8 Januari 2015: 1 kapal Malaysia
  • 20 Mei 2015: 41 kapal
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus