Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bank Indonesia Gratiskan Biaya Proses Transaksi QRIS untuk UKM

Bank Indonesia membebaskan biaya pemrosesan transaksi menggunakan QRIS

5 Mei 2020 | 16.12 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) dan Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo (kanan) melakukan uji coba QRIS Customer Presented Mode atau CPM di Denpasar, Bali, Sabtu (29 Februari 2020). Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah menyiapka  Strategi dalam mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. ASPI juga menyelesaikan penyusunan standar QRIS yang relatif lebih baik dari standar regional sejenis.
Perbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) dan Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo (kanan) melakukan uji coba QRIS Customer Presented Mode atau CPM di Denpasar, Bali, Sabtu (29 Februari 2020). Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah menyiapka Strategi dalam mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. ASPI juga menyelesaikan penyusunan standar QRIS yang relatif lebih baik dari standar regional sejenis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia membebaskan biaya pemrosesan transaksi menggunakan QRIS (QR Code Indonesia Indonesian Standard) demi mendorong transaksi pembayaran non tunai di masa pandemi COVID-19. 

"BI membebaskan biaya transaksi pemrosesan QR Code Indonesia bagi usaha mikro," kata Kepala Perwakilan BI Kepri Musni Hardi K Atmaja di Batam, Selasa 5 Mei 2020.

Ia mengatakan, sejak pandemi COVID-19, jumlah UKM yang menggunakan QRIS bertambah sekitar 5.000, menjadi 31.501 merchant.

Untuk meningkatkan penggunaan transaksi non tunai, BI juga menurunkan biaya dan menyesuaikan jadwal pelaksanaan kliring, melonggarkan kebijakan kartu kredit serta serta mendorong akselerasi penyaluran dana bansos Pemeritah secara non tunai.

Biaya transfer dana yang dibebankan peserta di wilayah kliring Batam, kepada nasabah berkurang dari maksimal Rp3.500 menjadi maksimal Rp2.900.

Waktu operasional kliring pun disesuaikan, kliring penyerahan pertukaran warkat debet yang biasa mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB menjadi 10.00 hingga 11.15 WIB.

Kemudian kliring pengembalian pertukaran warkat debet berubah, yang biasanya 15.00 hingga 15.15 WIB, menjadi 13.30 hingga 14.15 WIB.

Untuk kredit, BI antara lain menurunkan batas atas suku bunga kartu kredit, penurunan batas minimal angsuran kartu kredit dan denda keterlambatan.

Ia menyampaikan, BI mengimbau masyarakat meningkatkan transaksi nontunai atau digital untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

"BI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan penggunaan transaksi secara non tunai atau digital seperti melalui kartu debit, mobile banking, uang elektronik baik berupa kartu maupun berbasis aplikasi, termasuk diantaranya penggunaan QRIS," kata dia.
 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus