Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Batik Air: Perjalanan Dinas PNS Tak Terlalu Dongkrak Okupansi

Direktur Utama Batik Air Achmad Lutfie menanggapi upaya mendongkrak pergerakan penumpang penerbangan melalui perjalanan dinas ke 7 destinasi wisata.

15 Juli 2020 | 09.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penerapan physical distancing di kabin pesawat Batik Air. Foto: Lion Air Group

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya pemerintah mendongkrak pergerakan penumpang penerbangan melalui perjalanan dinas ke tujuh destinasi wisata diakui belum terlalu menaikkan okupansi maskapai Batik Air. Direktur Utama Batik Air Achmad Lutfie mengatakan porsi penumpang untuk segmen kedinasan kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya rasa masih tidak terlalu banyak karena tidak mungkin satu kantor berangkat beramai-ramai,” ujar Lutfie saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lutfie menerangkan, saat ini porsi penumpang terbanyak untuk maskapainya adalah mereka yang berangkat untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, dia mengakui adanya perjalanan dinas pegawai negeri sipil atau PNS sedikit memberi angin segar bagi maskapai.

Musababnya saat ini, arus pergerakan penumpang Batik Air hanya sepertiga dari kondisi normal. Biasanya, kata dia, pada hari-hari sebelum pandemi, maskapai milik Lion Air Group itu bisa mengoperasikan hingga 300 penerbangan. Namun kini jadwal terbang maskapai menyusut menjadi 100 penerbangan.

“Sebelum corona memang destinasi wisata dan dinas beda. Tapi sekarang diharapkan perjalanan dinas ke tempat wisata. Ya kalau pemerintah memutuskan itu kan alhamdulillah meningkatkan volume,” ucapnya.

Peningkatan penumpang diharapkan terus terjadi seandainya pemerintah melonggarkan batas maksimal angkutan penumpang per armada yang saat ini ditetapkan 70 persen.

Pemerintah menggeber pemulihan tujuh destinasi wisata dengan menggenjot tingkat kunjungan melalui perjalanan dinas PNS. Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.



Pelaksana tugas Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Frans Teguh, mengkonfirmasi surat tersebut. "Saat ini sudah ada pergerakan," tutur Frans kepada Tempo.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pun turut membenarkan kebijakan itu. Menurut Novie, perjalanan bisnis dan dinas merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan maskapai.

"Airliness sudah setengah mati. Jadi, saat perjalanan wisata sedang minim, kami coba dorong penerbangan dari segmen bisnis dan dinas pemerintahan," katanya.

Novie menerangkan, okupansi penerbangan dapat bertambah apabila pegawai pemerintah dari Ibu Kota bergerak ke daerah untuk inspeksi atau rapat. Namun, ia belum mengetahui berapa besar frekuensi tersebut akan naik akibat perjalanan dinas. "Belum ada target," katanya.

Surat edaran terkait kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pada 6 Juli 2020. Surat itu ditujukan untuk tujuh kementerian di bawah Kemenko Maritim dan Investasi.

Isi surat itu salah satunya meminta setiap kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan matriks atau skema termasuk anggaran pelaksanaan perjalanan dinas ke Banyuwangi, Bali, Borobudur, Danau Toba, Kepulauan Riau, Labuan Bajo, dan Mandalika. Adapun pelaksanaan rapat ini dimulai pada akhir Juli hingga November 2020.

YOHANES PASKALIS

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus