Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta Lengkap, Cek Besarannya

Aturan THR 2023 karyawan swasta PKWTT, PKWT, dan buruh harian lepas sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/20

29 Maret 2023 | 10.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan THR (Tunjangan Hari Raya) 2023 secara resmi diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023. Berbeda halnya dengan THR PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara), kebijakan yang mengatur pemberian tunjangan keagamaan bagi para pekerja/buruh di perusahaan tersebut disahkan pada 27 Maret 2023. Lalu, bagaimana ketentuannya?

Aturan THR 2023

Mengacu pada SE Menaker berkaitan dengan THR 2023, maka rincian pelaksanaan penyaluran tunjangan keagamaan adalah sebagai berikut.

  1.   Siapa yang berhak menerima THR 2023?

-   Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Karyawan yang terlibat hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

  1.   Berapa nominal THR 2023 yang diperoleh?

-   Bagi pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan 1 bulan upah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Bagi buruh yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023.

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

  1.   Bagaimana ketentuan THR 2023 karyawan lepas?

-   Pekerja harian yang mempunyai masa kerja 12 bulan maupun lebih, memperoleh upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Idul Fitri.

-   Buruh harian lepas yang terikat masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja.

Selain mengatur pemberian THR 2023 bagi pekerja dengan status PKWTT, PKWT, dan buruh harian lepas, SE Menaker tersebut juga menjelaskan kaidah penyerahan tunjangan untuk buruh yang berorientasi pada satuan hasil, seperti di bawah ini.

-   Buruh yang bekerja dengan sistem satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

-   Apabila perusahaan menetapkan jumlah THR 2023 dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya lebih besar dari ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, maka harus dibayarkan sesuai kesepakatan tersebut.

-   Bagi perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor, perlu menyesuaikan perhitungan THR 2023 pada Peraturan Menaker No. 5 Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Sistem Pemberian THR 2023

Pemerintah melalui Kemnaker turut mengimbau tata cara pemberian THR 2023 supaya:

-   Perusahaan mengupayakan membayar tunjangan keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

-   Perusahaan membayar tunjangan keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pemberian THR 2023.

-   Untuk memfasilitasi dan mengantisipasi keluhan, maka dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota serta terintegrasi dengan portal https://poskothr.kemnaker.go.id.

Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil?

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala. Adapun sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar meliputi:

-   Teguran tertulis.

-   Pembatasan kegiatan usaha.

-   Penghentian sementara maupun sebagian alat produksi.

-   Pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha.

Itulah aturan THR 2023 karyawan swasta yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun pelaku usaha. Apabila menemui pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkan kepada Posko Satgas yang dibentuk Kemnaker. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus