Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Begini Cara Ajukan Klaim Santunan Kecelakaan di Jasa Raharja

Jika terjadi kecelakaan masyarakat bisa mengajukan klaim santunan di Jasa Raharja asalkan masuk dalam kategori korban yang diatur oleh undang-undang

31 Agustus 2021 | 11.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip situs resmi jasaraharja.co.id, ada dua program asuransi sosial yang dilayani oleh Jasa Raharja, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang merujuk Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

Jika terjadi kecelakaan masyarakat bisa mengajukan klaim santunan di Jasa Raharja asalkan masuk dalam kategori korban yang diatur oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Ada beberapa proses yang harus dilalui, yaitu: seseorang yang ingin mengajukan klaim harus meminta surat keterangan kecelakaan dari unit kecelakaan lalu lintas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

 

Setelah itu, mintalah surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit dan membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.

 

Setelah mendapatkan surat keterangan kecelakaan dan surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit, pengaju klaim bisa mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi beberapa formulir seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia. Langkah selanjutnya yaitu menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

 

Namun ada beberapa syarat yang harus dimiliki untuk sebagian kategori kecelakaan. Misalnya untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit, fotokopi KTP korban, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan dan fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

 

Adapun bagi korban meninggal dunia di TKP, untuk mengajukan klaim asuransi pada Jasa Raharja harus menambah beberapa syarat seperti laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah dan fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

 

TEGUH ARIF ROMADHON

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus