Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025 menuai sorotan. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah tarif PPN Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain? Untuk menjawabnya, mari kita lihat perbandingan tarif PPN di berbagai belahan dunia, termasuk Eropa, Asia, dan Asia Tenggara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPN di Eropa cenderung tinggi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarif PPN di negara-negara Uni Eropa (UE) bervariasi, meskipun ada upaya harmonisasi melalui kebijakan bersama UE. PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan berdasarkan nilai tambah di setiap tahap produksi barang atau jasa. Dalam mekanismenya, bisnis di sepanjang rantai nilai mendapatkan kredit pajak untuk PPN yang telah dibayarkan, sehingga hanya konsumen akhir yang membayar pajak ini, menjadikannya sebagai pajak atas konsumsi akhir.
Dilansir dari Taxfoundation.org, negara-negara Uni Eropa dengan tarif PPN standar tertinggi antara lain Hungaria (27 persen), serta Kroasia, Denmark, dan Swedia (masing-masing 25 persen). Sebaliknya, Luksemburg memberlakukan tarif PPN terendah sebesar 17 persen, diikuti oleh Malta (18 persen), serta Siprus, Jerman, dan Rumania (masing-masing 19 persen). Rata-rata tarif PPN standar di Uni Eropa adalah 21,6 persen, lebih dari enam poin persentase di atas tarif minimum yang diwajibkan oleh aturan UE.
Di luar Uni Eropa, lima negara OECD Eropa, seperti Islandia, Norwegia, Swiss, Turki, dan Inggris memiliki tarif PPN yang beragam. Dari kelima negara tersebut, hanya Swiss yang menerapkan tarif PPN di bawah minimum UE, yaitu sebesar 8,1 persen. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, pajak penjualan gabungan negara bagian dan lokal rata-rata hanya 6,6 persen pada 2023, jauh lebih rendah dibandingkan tarif PPN di Eropa.
Beragam tarif PPN di Asia
Tarif PPN di Asia bervariasi, mencerminkan kondisi ekonomi dan sumber pendapatan masing-masing negara. Beberapa negara di Asia Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Oman, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi, dikenal memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak penghasilan sama sekali.
UEA, misalnya, hanya mengenakan PPN sebesar 5 persen dan pajak penghasilan perusahaan 9 persen, dengan sebagian besar pendapatannya berasal dari sektor non-minyak. Bahrain juga tidak mengenakan pajak penghasilan, tetapi mengenakan pajak perusahaan sebesar 46 persen pada sektor minyak.
Sementara itu, Qatar dan Kuwait tidak memungut pajak penghasilan individu, tetapi perusahaan tetap dikenakan pajak dengan tarif yang bervariasi, misalnya pajak perusahaan di Qatar sebesar 10 persen. Negara seperti Oman dan Arab Saudi mengenakan PPN pada produk tertentu dengan tarif yang relatif rendah, 5 persen di Oman dan 15 persen di Arab Saudi, tetapi memiliki pajak perusahaan yang lebih tinggi, yaitu 15-20 20 persen.
Di Asia Tenggara, Brunei Darussalam juga termasuk negara dengan tarif pajak rendah, tidak mengenakan PPN, tetapi mengenakan pajak perusahaan sebesar 18,5 persen. Sementara itu, negara-negara Asia lainnya, seperti Makau, Tajikistan, dan Hong Kong, memiliki tarif pajak penghasilan yang relatif rendah.
Di Makau, pajak penghasilan pribadi hanya 12 persen, dan pajak perusahaan juga sebesar 12 persen. Tajikistan mengenakan pajak penghasilan pribadi hingga 12 persen dan pajak perusahaan 18 persen, sedangkan Hong Kong mengenakan tarif pajak penghasilan pribadi antara 2-17 persen dan pajak perusahaan antara 8,25-16,5 persen.
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, membandingkan tarif PPN di negara-negara Asia Tenggara. "Jadi kalau Indonesia (tarif PPN) sampai 12 persen, Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara," jelas Ahmad dalam diskusi publik virtual pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ahmad juga menyebutkan bahwa Malaysia menerapkan tarif PPN sebesar 6 persen, sementara Singapura dan Thailand mengenakan tarif sekitar 7 persen. Di Kamboja, Laos, dan Vietnam, tarif PPN berkisar sekitar 10 persen, sedangkan tarif PPN tertinggi di Filipina mencapai 12 persen.
Dari berbagai perbandingan tarif PPN di negara-negara di atas, dapat dikatakan bahwa kenaikan PPN Indonesia menjadi 12 persen bukan merupakan angka yang paling rendah di dunia, bahkan di Asia atau Asia Tenggara. Sebaliknya, untuk di Asia Tenggara sendiri, PPN 12 persen bahkan menjadi yang paling tinggi.
Negara-negara dengan tarif pajak rendah umumnya mengandalkan pendapatan dari sektor lain, seperti minyak, gas, atau pariwisata, sebagai sumber utama ekonomi mereka, sementara negara-negara dengan tarif pajak lebih tinggi cenderung menggunakan kebijakan pajak untuk mendiversifikasi ekonomi dan mendukung sektor publik.
RIANI SANUSI PUTRI | MUHAMMAD FRIA FACHRAMA SUMITRO