Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 27 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja di atas dua tahun dan bagi mereka yang memenuhi sejumlah peraturan tertentu,” kata Anas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan peningkatan gaji PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN RB No. 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Lantas, berapa besaran gaji PPPK yang bisa naik?
Berapa Kenaikan Gaji Berkala PPPK?
Sebagaimana Pasal 3 Peraturan MenPAN RB No. 7 Tahun 2023, kenaikan gaji berkala PPPK diberikan apabila memenuhi ketentuan berikut.
- Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dalam lampiran. MKG sendiri merupakan masa kerja dalam golongan sesuai perjanjian kerja dengan pola perhitungan vertikal ke bawah.
- Penilaian performa selama dua tahun terakhir meraih predikat kerja tahunan minimal “baik”.
Sementara itu, PPPK dengan golongan gaji V dikecualikan dari persyaratan tersebut. Namun kenaikan gaji berkala PPPK golongan gaji V bisa diraih apabila:
- Mencapai satu tahun MKG dan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari setahun.
- Memiliki nilai kinerja paling rendah adalah “baik” dalam setahun terakhir.
Selanjutnya: Rincian besaran gaji PPPK
Mengenai besaran gaji PPPK sesuai MKG tercantum dalam lampiran beleid yang sama, berikut rinciannya.
- Golongan I: Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200.
- Golongan II: Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900.
- Golongan III: Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200.
- Golongan IV: Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600.
- Golongan V: Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.
- Golongan VI: Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800.
- Golongan VII: Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900.
- Golongan VIII: Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100.
- Golongan IX: Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000.
- Golongan X: Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000.
- Golongan XI: Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800.
- Golongan XII: Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800.
- Golongan XIII: Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.
- Golongan XIV: Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300.
- Golongan XV: Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900.
- Golongan XVI: Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100.
- Golongan XVII: Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.
Sebagai contoh, Ali adalah seorang PPPK jabatan fungsional dengan Golongan IX, MKG 0, dan masa perjanjian kerja 4 tahun sejak 1 Mei 2021. Ia digaji sebesar Rp2.966.500 per bulan. Selama dua tahun bekerja, ia menerima penilaian “baik”. Maka, sejak 1 Mei 2023, ia berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala sebesar Rp3.059.800 per bulan (MKG 2).
Contoh lainnya, Agus merupakan seorang PPPK jabatan fungsional dengan Golongan V, MKG 0, dan masa perjanjian kerja 2 tahun sejak 1 Mei 2023. Setiap bulannya, ia digaji sebesar Rp2.325.600. Karena ia belum mencapai satu tahun MKG, maka ia belum berhak untuk menerima kenaikan gaji berkala PPPK.
Selanjutnya: Berapa kenaikan gaji istimewa PPPK
Berapa Kenaikan Gaji Istimewa PPPK?
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 4 Peraturan MenPAN RB No. 7 Tahun 2023, kenaikan gaji istimewa PPPK dapat terlaksana apabila yang bersangkutan memperoleh predikat kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut, serta dianugerahi gelar pegawai teladan. Kenaikan gaji istimewa yang dimaksud adalah memajukan periode kenaikan gaji berkala sesuai dengan golongan gaji.
Misalnya, Rina bekerja sebagai PPPK jabatan pimpinan tinggi Golongan XVII dan MKG 0, dengan masa kerja empat tahun yang dilantik pada 27 April 2022. Setiap bulannya, ia menerima gaji Rp4.132.200. Karena penilaian performa kinerjanya “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut, maka ia memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa menjadi Rp4.262.500 per bulan (MKG 2).
MELYNDA DWI PUSPITA