Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sanken Indonesia yang pabriknya akan tutup permanen pada Juni 2025. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ronggolawe Sahuri mengatakan sebanyak 457 karyawan Sanken tidak akan di-PHK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukan PHK, mereka diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ronggolawe saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025. Menurut Ronggolawe, PHK bukan istilah yang tepat untuk menyebut kasus yang terjadi pada penghentian operasional pabrik Sanken di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau PHK kan sepihak, enggak dapat apa-apa. Ini kan mereka dapat tunjangan" katanya beralasan. Ronggolawe menyebut Kementerian Perindustrian telah bertemu dengan manajemen PT Sanken Indonesia guna mendengar penyelesaian masalah seputar tutupnya perusahaan yang memproduksi power suply dan tranformator itu.
Diketaui bahwa total investasi yang telah Sanken gelontorkan sebanyak Rp 49 miliar yang merupakan penanaman modal asing (PMA). Perusahaan itu telah mengumumkan penutupan produksi sejak Februari 2024. Kemenperin menilai Sanken Indonesia telah beriktikad baik dengan upaya penyelesaian isu ketenagakerjaan.
“Kami mendapat laporan perusahaan telah bernegosiasi dengan karyawan untuk penyelesaian pesangon dan hak lainnya sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Setia Darta.
Ia juga mengklaim PT Sanken Indonesia telah memberikan pelatihan kewirausahaan kepada pekerja dan melobi perusahaan PMA Jepang di sekitar lokasi pabrik untuk dapat menyerap tenaga kerja Sanken Indonesia.
Sebelumnya Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia Dedy Supriyanto mengatakan total pegawai yang akan kehilangan pekerjaan sebanyak 459 orang. Ia sempat mengungkap keberatan terhadap keputusan perusayaan menutup operasional. Ia menilai perusahaan tidak dalam kondisi pailit karena penutupan itu merupakan mandat perusahaan induk Sanken di Jepang.
Sehingga saat ini fokus pada negosisasi meminta ganti rugi yang belum mencapai titik temu dengan perusahaan. Sebagai perwakilan serikat pekerja, ia mengajukan ganti rugi sebanyak 60 kali upah, di mana mayoritas mendapat gaji sekitar Rp 7 juta untuk setiap pegawai.
Ia meyakini besaran itu pantas diterima pekerja mengingat lama bekerja mereka sudah belasan hingga puluhan tahun dan kondisi perusahaan yang tidak bangkrut. "Kami tidak menginginkan adanya penutupan perusahaan ini, sehingga kami meminta ganti rugi," ujarnya.