Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memberi klarifikasi soal foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan keterangan memiliki lebih dari 1.200 keping Bitcoin yang beredar luas di masyarakat belakangan ini. Foto tersebut dipastikan adalah hoax.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau ada yang menerima foto Menteri Keuangan dalam berita TV CNN Indonesia yang menyatakan Menteri Sri Mulyani Indrawati mempunyai sejumlah besar Bitcoin, maka berita tersebut adalah hoax besar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tersebar luas itu, terlihat di sebelah kanan atas logo CNN Indonesia. Dan di bagian bawah foto tertulis keterangan "Breaking News: Sri Mulyani's Bitcoin Wallet". Di bawah keterangan itu tertulis "Indonesian Finance Minister Reporterdly Owns More Than 1.200 BTC"
Lebih jauh, Nufransa mengatakan foto tersebut merupakan hasil olah digital dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa Sri Mulyani tidak mempunyai Bitcoin.
Kementerian Keuangan, kata Nufransa, juga telah melakukan konfirmasi dengan pihak CNN Indonesia, dan menyatakan bahwa pihak CNN Indonesia tidak pernah menyiarkan berita tersebut. "CNN tidak pernah mengeluarkan atau menyiarkan berita tersebut. Menteri Keuangan juga tidak mempunyai Bitcoin," kata dia.
Tak hanya mengklarifikasi soal foto Sri Mulyani, Nufransa menjelaskan tentang beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) palsu tentang Pelaksanaan Metode Penggantian Simpanan Masyarakat ke Pemerintah Dalam Bentuk Tunai.
"Kalau ada yang menerima Petunjuk Teknis Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.06.TEK/2017 tentang Pelaksanaan Metode Penggantian Simpanan Masyarakat ke Pemerintah Dalam Bentuk Tunai dapat dipastikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut palsu," ucap Nufransa.