Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem bekerja dari rumah alias work from home secara bergantian menyusul meluasanya enyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Namun, kebijakan ini berlaku khusus untuk pegawai Kominfo Eselon IV dan non-eselon.
"Pegawai eselon IV dan non-eselon menggunakan transportasi umum sehingga rentan terhadap penyebaran virus," tutur Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken dalam keterangan tertulis pada Ahad, 15 Maret 2020.
Dengan bekerja dari rumah, pegawai tetap harus memperoleh penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung atau JPT Pratama yang dilaporkan kepada pejabat Eselon I. Oleh karena itu, kementerian tetap dapat mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun penerapan sistem ini akan diujicobakan mulai Senin, 16 Maret 2020. Lebih lanjut, Rosarita menjelaskan pejabat eselon I, II, dan III tetap masuk kantor seperti biasa. Aturan itu sesuai yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, untuk seluruh pegawai yang sedang sakit, kementerian meminta pegawai melaksanakan tugas dari rumah. "Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," ujar Niken.
Selain menerapkan sistem kerja khusus, Kominfo juga menunda seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. Seluruh perjalanan dinas baik ke luar negeri maupun luar daerah pun ditangguhkan untuk sementara waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini