Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BI Ingatkan Masa Penukaran Pecahan Uang Kertas yang Akan Ditarik

Bank Indonesia segera mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah.

4 Desember 2018 | 10.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi uang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) segera mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah. Penarikan dan pencabutan itu itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 pada 25 November 2018.

Baca juga: Ketika Milenial Bicara Uang, Apa yang Perlu Diutamakan?

Adapun pecahan uang kertas rupiah yang dicabut dan ditarik itu adalah antara lain pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 1998 dengan gambar muka pahlawan nasional Tjut Njak Dhien. Selanjutnya, duit pecahan Rp 20 ribu tahun emisi 1998 dengan gambar muka Ki Hadjar Dewantara, pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 1999 dengan gambar muka WR Soepratman, dan pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 1999 dengan gambar muka Presiden dan Wakil Presiden Soekarno - Mohammad Hatta.

Untuk itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang pecahan tersebut. “Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat kabinet, setkab.go.id, Selasa, 4 Desember 2018.

Layanan penukaran itu dibuka BI hingga 30 Desember 2018, termasuk dengan adanya layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Berdasarkan siaran pers itu, BI rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Langkah itu dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Terakhir, Bank Indonesia meluncurkan pecahan mata uang baru pada 2016 silam. Kala itu, bank sentral menerbitkan tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam anyar. Sementara uang baru beredar, pecahan lama masih bisa dipakai sampai ada pengumuman resmi BI soal penarikan duit pecahan lama dari peredaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus