Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos Summarecon Agung Tanggapi Soal Sewa Toko Mal Bebas Pajak Saat PPKM Darurat

Bos Summarecon Agung yakin pembebasan PPN sewa toko akan berdampak positif di masa PPKM darurat.

5 Juli 2021 | 05.43 WIB

Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto P Adhi melmberi sambutan saat peresmian proyek pembangunan exit Tol Padaleunyi di Km 149 Gede Bage di kawasan terpadu Summarecon, Bandung, Jawa Barat, 5 April 2018. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto P Adhi melmberi sambutan saat peresmian proyek pembangunan exit Tol Padaleunyi di Km 149 Gede Bage di kawasan terpadu Summarecon, Bandung, Jawa Barat, 5 April 2018. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) yakin insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko akan berdampak positif bagi sektor properti, khususnya pusat perbelanjaan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto P. Adhi mengatakan pada dasarnya, setiap insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha tujuannya untuk mendorong agar ekonomi terus bergulir.

"Seperti halnya insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti rumah tapak dan rumah susun yang sangat berdampak positif, insentif PPN sewa toko tentunya akan sangat membantu para retailer dalam menghadapi kondisi sulit di masa PPKM Darurat ini. Walaupun kondisi pandemi saat ini sangat berat bagi dunia usaha," ujarnya kepada Bisnis, Minggu, 4 Juli 2021.

Pemerintah resmi menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021. Salah satu bagian dari kebijakan tersebut adalah mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, alias tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat berlaku.

Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Insentif ini akan menggunakan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Selama pandemi, perusahaan juga memberikan diskon sewa kepada tenant. Namun, mengingat pengunjung juga ada pembatasan, maka diskon yang diberikan hanya sebesar 30-35 persen.

"Saat ini, okupansi tiga mal yang Summarecon miliki rata-rata masih di atas 90 persen, dan pengunjung juga rata-rata di sekitar 40-50 persen. Semoga dengan pembatasan yang mungkin tidak terlalu lama, kami terus bisa bertahan," kata Adrianto.

Dia mengakui PPKM Darurat akan berdampak pada pendapatan perusahaan karena kesempatan berjualan juga makin terbatas. Namun , dia berharap pembatasan ini tidak berlangsung lama.

"Namun, dengan kondisi yang kita hadapi saat ini, kami sangat memaklumi bahwa kesehatan menjadi nomer satu dan penanganan Covid 19 juga menjadi prioritas. Kami yakin masa-masa sulit saat ini tidak akan terlalu lama. Pemerintah terus bekerja keras melaksanakan vaksinasi sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat," kata Adrianto ihwal PPKM darurat.

BISNIS

Baca juga: Summarecon Agung Beberkan Harga Rumah Terlaris pada 2020

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus