Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan diketahui telah memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit pada awal tahun ini. Pemutusan kerja sama itu disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberhentian kerja sama dengan 92 rumah sakit itu telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebanyak 92 rumah sakit yang diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 65 rumah sakit yang tak memiliki akreditasi dan direkomendasikan untuk putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya terdapat 616 rumah sakit disebut tak memiliki akreditasi.
Selain 65 rumah sakit tersebut, ada 25 rumah sakit lainnya diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena surat izin operasional yang tidak berlaku lagi. Puluhan rumah sakit itu juga tercatat tak memenuhi dan penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.
Iqbal menjelaskan, pemutusan kerja sama karena rumah sakit tersebut tidak kooperatif dan tidak memiliki komitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun kontrak kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan berlaku satu tahun yakni hingga bulan Desember. Saat itu rumah sakit diminta komitmennya untuk melanjutkan kerja sama atau tidak.
“Karena 65 (rumah sakit) itu tidak mengurus, yang diberikan rekomendasi untuk bisa (Kerja sama) adalah rumah sakit yang sudah mengeluarkan komitmen kerja sama ke Kemenkes,” kata Iqbal, Sabtu, 5 Januari 2019.
Meskipun akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit, kata Iqbal, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, rumah sakit tersebut tetap dapat bekerja sama. “Kemenkes memberikan kesempatan untuk rumah sakit yang bekerja sama tetapi belum memiliki akreditasi, untuk dikerjasamakan (dengan BPJS Kesehatan),” ucapnya.
Lebih jauh, Iqbal mengatakan jumlah rumah sakit yang diputus kerja samanya tidak akan bertambah lagi pada 2019, karena masa periodisasi sudah berakhir. Per 31 Oktober 2018 terdapat 2.432 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ribuan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan itu terdiri dari rumah sakit milik kementerian sebanyak 49 rumah sakit, angkatan bersenjata 107 rumah sakit, Polri 42 rumah sakit dan Pemerintah Provinsi 138 rumah sakit. Selain itu ada rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 579 rumah sakit, swasta 1.471 rumah sakit dan milik BUMN/D 46 rumah sakit.
BISNIS