Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPJS Kesehatan Siapkan Langkah Kerjakan Rekomendasi BPKP

BPJS Kesehatan menyiapkan beberapa cara untuk menindaklanjuti rekomendasi BPKP.

28 Mei 2019 | 04.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bayar BPJS Kesehatan Tak Repot Lagi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengapresiasi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal keuangan dan layanan lembaga tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami siap melaksanakan rekomendasi. Untuk itu perlu dukungan tindak lanjut pihak terkait agar rekomendasi optimal mengurangi defisit BPJS kesehatan," kata Fachmi di kompleks DPR, setelah BPKP menyerahkan hasil audit BPJS Kesehatan ke Parlemen di Jakarta pada Senin, 27 Mei 2019.

Menurut Fachmi untuk menindaklanjuti hasil audit BPKP, perlu penerbitan surat dari BPKP kepada BPJS kesehatan untuk menindaklanjuti pengembalian klaim yang terindikasi kecurangan dan sudah dibayarkan ke rumah sakit. Hal itu dilakukan setelah dipastikan kembali kecurangan dimaksud dan dibicarakan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), dan organisasi profesi.

Kedua, menurut dia, perlu penerbitan regulasi dan atau revisi Peraturan Menteri Kesehatan untuk mendukung implementasi pemanfaatan silpa dana kapitasi.

Ketiga, kata dia, penerbitan inpres atau regulasi serta mekanisme koordinasi lainnya kepada lembaga-lembaga seperti Polri, Imigrasi, dan BPN dalam low enforcement. Hal itu, menurut Fachmi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Selain itu, Fachmi berharap adanya penerbitan atau revisi berbagai regulasi di Kementerian Kesehatan. Yaitu penerbitan tentang tindak lanjut hasil review kelas rumah sakit dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan untuk pengembalian selisih biaya yang sudah dibayarkan.

Kedua, Fachmi berharap ada penyempurnaan tentang hal yang berhubungan dukungan implementasi bauran kebijakan dan persetujuan Menteri Kesehatan atas penerbitan peraturan BPJS Kesehatan tentang tentang perkembangan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan.

Juga, dia berharap ada perubahan tentang kompetensi fasilitas kesehatan primer dan kriteria time age complication comorbidity atau TACC.

Terakhir, ia berharap akan terbit aturan tentant pencegahan dan penanganan fraud, khususnya terkait sanksi bagi pelaku fraud sebagai tindak lanjut hasil temuan piloting KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus