Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menargetkan santunan JHT sudah bisa diterima oleh masing-masing mantan karyawan itu dua hingga tiga hari setelah pengumpulan berkas lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami siapkan anggaran Rp 125 miliar untuk pencairan JHT untuk sebanyak 8.371 mantan karyawan Sritex,” ujar Anggoro kepada wartawan di sela-sela meninjau langsung proses pengumpulan berkas untuk pencairan JHT di Gedung Serba Guna Pabrik Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan layanan jemput bola BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan JHT di Sritex itu akan diselenggarakan selama delapan hari. Per hari rata-rata 1.000 orang yang dilayani dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
“Pencairan JHT lewat rekening masing-masing dua sampai tiga hari setelah berkas diterima dan disahkan,” katanya.
Anggoro mengatakan masing-masing mantan karyawan mendapatkan JHT berbeda-beda. Ia mencontohkan masa kerja 17 tahun ada yang mendapatkan Rp 13 juta. Santunan JHT tersebut juga diberikan kepada para mantan karyawan lain di tiga perusahaan Sritex Group lainnya yang juga dinyatakan pailit.
“Ada juga yang masa kerja 20 tahun mendapatkan JHT Rp 17 juta sampai Rp 20 juta,” katanya.
Lebih lanjut Anggoro mengatakan, jika melihat data para mantan karyawan Sritex, semuanya ikut program BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
"Kalau melihat data ada lebih dari 8.000 pegawai yang akan mendapatkan santunan (JHT) dan semua mereka itu ikut program lengkap mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, JHT, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Kami apresiasi itu,' katanya.
Selain Anggoro yang meninjau langsung proses pemberkasan pencairan JHT para mantan karyawan Sritex tersebut, juga ada Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang meninjau pelaksanaan kegiatan itu. Menurut informasi yang sempat beredar sedianya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga bakal hadir. Namun, belakangan batal.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengungkapkan keprihatjnannya atas terjadinya PHK massal terhadap 8.000 lebih karyawan Sritex tersebut. Menyikapi permasalahan itu, Etik mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, siap memfasilitasi para mantan keryawan itu mendapatkan pekerjaan di perusahaan lainnya. Di antaranya dengan menginformasikan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh sejumlah perusahaan lainnya.
"Saat ini tercatat ada lebih dari 10 ribu lowongan kerja yang ditawarkan kepada mereka. Sehingga bagi para mantan karyawan Sritex yang mau mencoba, monggo, silakan, sesuai dengan keahlian atau keterampilan masing-masing," kata Etik.
Pilihan Editor: Bapanas Segera Salurkan Bantuan Pangan Beras ke Korban Banjir