Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPJT: Pembayaran Nontunai di Jalan Tol Capai 91 Persen

Menurut Kepala BPJT Hery Trisqputra Zuna, hingga 25 September 2017, sudah 91 persen jalan tol di Indonesia menerapkan sistem pembayaran elektronik.

27 Oktober 2017 | 11.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik ataue-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2, Jakarta, 7 September 2017. Mulai Oktober 2017 pemerintah mengharuskan pengguna tol membayar secara non tunai menggunakan transaksi elektronik dengan kartu E-Toll. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hery Trisqputra Zuna, hingga 25 September 2017, sudah 91 persen jalan tol di Indonesia menerapkan sistem pembayaran elektronik atau e-toll. "Jadi, pada 31 Oktober mendatang, kami optimistis target 100 persen tercapai," kata Hery di gedung CIMB Niaga, Jumat, 27 Oktober 2017.

Simak: Jasa Marga Kasih Bonus untuk Pengguna Kartu E-Toll 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pengembangan Sistem Pembayaran Retail dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia Punky P. Wibowo mengatakan perkembangan penerapan sistem e-toll sudah mencapai target.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, hari ini sebenarnya sudah ada beberapa ruas yang menerapkan e-toll 100 persen, yaitu di Denpasar dan Bogor Ring Road. Untuk di Jabodetabek sendiri, penerapannya sudah mencapai 98 persen.

Penerapan sistem e-toll merupakan bagian dari Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) yang dicanangkan Bank Indonesia. Perbankan akan menyediakan 1,5 juta kartu uang elektronik tambahan. Jumlah tersebut akan dibagi rata antara Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia.

Peralihan ke e-toll ini dilakukan berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Kebijakan tersebut telah dirilis pada 12 September 2017. Peraturan itu bertujuan meningkatkan kelancaran di jalan tol serta menekan biaya cash handling dan peredaran uang palsu.

RIANI SANUSI PUTRI

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus