Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan pembentukan bank tanah akan diterapkan tahun 2020. Ia menuturkan, perencanaan pembentukan bank tanah termasuk ke dalam Rancangan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga (bank tanah) bisa menyelesaikan masalah redistribusi, ekonomi berkeadilan, menyediakan tanah untuk kepentingan publik, pembangunan, masyarakat, semoga bank tanah bisa disahkan dengan omnibus law," kata dia saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sofyan mengungkapkan bahwa upaya percepatan pembentukan bank tanah dilakukan atas dorongan dari Presiden Jokowi atau Jokowi. Jokowi memerintahkan agar proses pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan bisa lebih cepat terwujud.
Hal itu juga sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja
Adapun, bank tanah nantinya akan mengumpulkan tanah yang tidak produktif. Kemudian dari lahan-lahan yang sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGU sehingga dikategorikan sebagai tanah terlantar.Selain itu bisa juga menggunakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sementara itu,Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, awalnya aturan bank tanah akan dimasukkan dalam RUU Pertanahan. Namun, perencanaan baleid tersebut mengalami penundaan dan cendurung lambat dalam realisasi.
"Sebenarnya rancangan PP (peraturan pemerintah) sudah siap, tetapi karena butuh payung hukum yang lebih tinggi berupa UU, maka kami harus menunggu RUU Omnibus Law disahkan dulu,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Himawan mengungkapkan, nantinya pengelolaan bank tanah akan dikelola oleh sebuah badan khusus. Sehingga ia berpesan kepada masyarakat hingga badan usaha untuk berkewajiban memelihara dan memanfaatkan tanah sebagai lahan yang produktif.
"Didiamkan beberapa tahun, akan ada panitia turun ke lapangan, nantinya akan diingatkan 3x melalui surat, kalau belum ada pembangunan, ya akan ditetapkan (tanah negara)," ujarnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa fungsi bank tanah nantinya akan lebih dikedepankan untuk kepentingan umum, mendukung pemerataan ekonomi, dan kepentingan investasi.