Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPN: Pembentukan Bank Tanah Masuk dalam RUU Omnibus Law

BPN akan mendorong pembentukan bank tanah yang direncanakan akan diterapkan tahun 2020

21 Januari 2020 | 21.09 WIB

Sofyan Djalil tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Perbesar
Sofyan Djalil tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan pembentukan bank tanah akan diterapkan tahun 2020. Ia menuturkan, perencanaan pembentukan bank tanah termasuk ke dalam Rancangan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sehingga (bank tanah) bisa menyelesaikan masalah redistribusi, ekonomi berkeadilan, menyediakan tanah untuk kepentingan publik, pembangunan, masyarakat, semoga bank tanah bisa disahkan dengan omnibus law," kata dia saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sofyan mengungkapkan bahwa upaya percepatan pembentukan bank tanah dilakukan atas dorongan dari Presiden Jokowi atau Jokowi. Jokowi memerintahkan agar proses pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan bisa lebih cepat terwujud.

Hal itu juga sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja


Adapun, bank tanah nantinya akan mengumpulkan tanah yang tidak produktif. Kemudian dari lahan-lahan yang sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGU sehingga dikategorikan sebagai tanah terlantar.Selain itu bisa juga menggunakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sementara itu,Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, awalnya aturan bank tanah akan dimasukkan dalam RUU Pertanahan. Namun, perencanaan baleid tersebut mengalami penundaan dan cendurung lambat dalam realisasi.

"Sebenarnya rancangan PP (peraturan pemerintah) sudah siap, tetapi karena butuh payung hukum yang lebih tinggi berupa UU, maka kami harus menunggu RUU Omnibus Law disahkan dulu,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.

Himawan mengungkapkan, nantinya pengelolaan bank tanah akan dikelola oleh sebuah badan khusus. Sehingga ia berpesan kepada masyarakat hingga badan usaha untuk berkewajiban memelihara dan memanfaatkan tanah sebagai lahan yang produktif.

"Didiamkan beberapa tahun, akan ada panitia turun ke lapangan, nantinya akan diingatkan 3x melalui surat, kalau belum ada pembangunan, ya akan ditetapkan (tanah negara)," ujarnya.

Selain itu, dia menekankan bahwa fungsi bank tanah nantinya akan lebih dikedepankan untuk kepentingan umum, mendukung pemerataan ekonomi, dan kepentingan investasi.



 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus