Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPOM: 754 Pedagang Obat Besar Melanggar Aturan pada 2017

BPOM mewajibkan pedagang besar farmasi memiliki sertifikat tentang tata cara distribusi obat yang baik.

31 Mei 2018 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan obat kadaluwarsa disita oleh penyidik Polres Metro Bekasi. Obat-obatan itu didapat tersangka JU dari pemulung di TPST Bantargebang untuk didistribusikan kembali ke toko obat di Pramuka, Jakarta Timur. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sosialisasi tentang Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada 150 pedagang besar farmasi (PBF) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Obat Hardaningsih mengatakan peraturan itu mewajibkan pedagang obat memiliki sertifikasi CBOB. "Sebelumnya tidak diwajibkan, sifatnya sukarela," ucap Hardaningsih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun 2017, BPOM menemukan 754 pedagang besar farmasi melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan (TMK). Bentuk pelanggarannya antara lain mengelola administrasi secara tidak tertib, gudang tidak memenuhi persyaratan, dan menyalurkan obat secara panel atau penanggung jawab tidak bekerja secara penuh.

Pelanggaran berikutnya adalah melakukan pengadaan obat dari jalur tidak resmi, menyalurkan obat keras ke sarana tidak berwenang, tidak bertanggung jawab atas penyaluran obat keras dalam jumlah besar, dan beroperasi di alamat yang tidak sesuai dengan izin.

Hardaningsih menjelaskan, jalur distribusi obat bermula dari pabrik, PBF, kemudian masuk ke klinik dan rumah sakit. Sertifikasi itu dilakukan guna menjamin keamanan obat. "Untuk penyaluran, penyimpanan, dan pengadaan, ada petunjuk teknis yang harus diikuti supaya menjamin mutu sampai tangan terakhir," tutur Hardaningsih.

Untuk mempermudah dan percepatan sertifikasi, BPOM telah memberikan fasilitas sertifikasi CDOB elektronik. Hardaningsih mengatakan aplikasi itu mulai dikembangkan akhir 2017. Mulai pertengahan Mei 2018, aplikasi telah dibuka untuk semua PBF. "Targetnya, tahun 2018, semua PBF sudah harus mendaftar, meregistrasi," ucap Hardaningsih.

Data terakhir BPOM menunjukkan, dari 2.232 PBF yang aktif di Indonesia, 729 sertifikat CBOB dikeluarkan kepada 410 PBF atau baru 18,37 persen dari total keseluruhan. Sedangkan PBF yang masih dalam proses sertifikasi berjumlah 157.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus