Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPOM Larang Anak Balita Jadi Bintang Iklan Susu Kental Manis

Penggunaan anak balita sebagai bintang iklan susu kental manis dilarang oleh BPOM.

9 Juli 2018 | 15.59 WIB

Ilustrasi susu kental manis. easybaked.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi susu kental manis. easybaked.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan beberapa iklan produk susu kental manis terbukti melanggar ketentuan dan tidak mencerminkan kandungan di dalamnya. Maka untuk memberikan petunjuk yang lebih jelas, BPOM akan segera menerbitkan Peraturan Kepala BPOM tentang Iklan dan Label produk makanan dan minuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu yang akan diatur adalah pemeran dalam iklan produk susu kental. "Tidak boleh ada anak kecil di bawah umur 5 tahun di dalam iklan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Konferensi pers ini diadakan menyusul polemik soal susu kental manis di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selama ini, iklan susu kental kerap diisi oleh dengan pemeran anak-anak. Iklan susu kental manis Indomilk salah satunya. Di dalamnya, digambarkan seorang anak laki-laki yang tengah meminum susu kental yang langsung diseduh dengan air mineral.

Baca jugaTak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan

Padahal menurut BPOM, susu kental sangat tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi oleh anak-anak karena mengandung lebih banyak gula ketimbang protein. Susu kental pun seharusnya dijadikan bahan pelengkap makanan, bukan diminum seperti susu segar untuk pengganti asupan gizi.

Sebelumnya, polemik bermula saat BPOM menerbitkan surat edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan aturan tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Dalam surat yang diteken oleh Deputi Bidang pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menyatakan edaran diterbitkan untuk melindungi konsumen anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.

Baca jugaBPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis

Penny mengatakan, surat edaran ini sebenarnya diterbitkan untuk mengisi kekosongan pada Peraturan Kepala BPOM. Aturan ini masih dibahas untuk segera diterbitkan. Selain itu, pemerintah juga tengah mengodok Rancangan Peraturan Pemerintah soal Iklan dan Label Pangan. "Iklan bisa memberikan edukasi, tapi juga bisa menyesatkan," kata Penny.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman mengakui ada beberapa iklan yang selama ini memberikan ilustrasi yang salah soal susu kental. Misalnya, kata Adhi, seorang anak yang minum susu kental langsung bertambah tingginya secara cepat. "BPOM sudah keluarkan edaran juga, jadi pelaku usaha sudah tarik iklan-iklan seperi itu, sudah tidak ada," kata dia.

Meski begitu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis mengatakan lembaganya belum menerima pemberitahuan apapun dari BPOM terkait larangan iklan anak-anak untuk produk  susu kental manis. "Bila ada surat resmi, tentu segera kami konfirmasikan dengan lembaga penyiaran," kata Yuliandre saat dihubungi.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus