Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPS Sebut 26,36 Juta Penduduk Indonesia Kategori Miskin, Apa Kriterianya?

Per September 2022, BPS rilis total tingkat kemiskinan di Indonesia 9,57 persen, atau 26,36 juta penduduk kategori miskin. Apa kriteria orang miskin?

27 Januari 2023 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pemulung mencari sampah pelastik di Kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, 8 Januari 2016. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin periode Maret 2015 sebanyak 28,59 juta jiwa baik di perkotaan maupun di pedesaan. Jika dibanding periode September 2014, angka penduduk miskin bertambah 27,73 juta orang. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik atau BPS melaporkan jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Angka itu setara dengan 9,57 persen dari total populasi penduduk Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah tersebut naik 200 ribu jiwa dibandingkan Maret 2022. Kendati begitu, Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan angka itu lebih rendah 0,14 juta dibandingkan September 2021. Lantas, bagaimana cara BPS mengukur kemiskinan dan apa kriterianya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Capai 26,36 Juta Orang, Ini Lima Fakta Baru

Kriteria Orang Miskin di Indonesia

Dikutip dari laman resmi BPS, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality oleh Bank Dunia. Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi makanan.

Menurut departemen survei statistik non pemerintahan ini, penduduk dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Adapun Garis Kemiskinan adalah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan.

Garis Kemiskinan terdiri dari dua kategori, yakni Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non Makanan. Untuk mengetahui seseorang dikategorikan miskin yaitu dengan menghitung jumlah keseluruhan pengeluaran minimumnya terkait makanan dan non makanan tersebut.

BPS biasanya menggunakan kelompok referensi (reference population) untuk mengukur Garis Kemiskinan secara keseluruhan. Jumlah sampel yang diambil adalah 20 persen penduduk yang berada di atas Garis Kemiskinan Sementara. Kelompok referensi ini didefinisikan sebagai penduduk kelas marginal.

Adapun cara menghitung Garis Kemiskinan Sementara yaitu dihitung berdasarkan Garis Kemiskinan periode sebelumnya yang di-inflate dengan inflasi umum. Dari kelompok referensi tersebut, kemudian dihitung Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non-Makanan-nya.

Setelah kedua kategori ini dihitung dan dijumlahkan, barulah Garis Kemiskinan diperoleh untuk menentukan seseorang dikategorikan sebagai miskin atau tidak.

Berikut kriteria kemiskinan menurut BPS, total ada 14 kriteria yaitu:

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, atau air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, atau minyak tanah.

8. Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali seminggu.

9. Hanya membeli satu set pakaian baru dalam setahun.

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga di bawah Rp. 600 ribu per bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga yaitu tidak sekolah atau tidak tamat SD atau tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500 ribu seperti sepeda motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus