Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pola distribusi perdagangan empat komoditas strategis sepanjang 2020. Hasilnya BPS mencatat rantai distribusi komoditas gula pasir, paling tinggi dibanding beras, minyak goreng, dan telur ayam ras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini terlibat dari Margin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP) total gula yang mencapai 25,86 persen. Artinya kalau harga gula di produsen misalnya Rp 10 ribu, konsumen akhir membeli di harga Rp 12.586.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gula pasir paling tinggi," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat, 15 Oktober 2021.
MPP adalah selisih nilai penjualan dan nilai pembelian yang mengikutsertakan biaya pengangkutan. Makin besar MPP, makin besar pula selisih harga antara produsen dan konsumen.
Sementara, MPP total untuk tiga komoditas lain lebih rendah ketimbang gula. Mulai dari beras 21,47 persen, telur ayam ras 20,19 persen, dan minyak goreng 17,41 persen.
Tingginya selisih harga pada gula pasir disebabkan oleh rantai distribusinya yang lebih panjang. BPS mencatat ada empat rantai di komoditas ini (produsen, distributor, pedagang grosir, pedagang eceran).
"Gula itu rantainya agak panjanng sedikit," kata Margo. Kondisi ini berbeda dengan tiga komoditas lainnya.
Pada beras dan minyak goreng, hanya ada tiga rantai (produsen, distributor, pedagang eceran). Lalu pada telur ayam ras juga cuma empat (produsen, pedagang grosir, pedagang eceran).
Meski demikian, BPS telah mencatat terjadi perubahan margin untuk keempat komoditas ini dari 2018 ke 2020. MPP total atau selisih harga gula memang masih paling tinggi, tapi sudah menurun.
Selisih harga gula turun dari 33,18 persen menjadi 25,86 persen. Sebaliknya, selisih harga minyak goreng justru naik dari 17,05 persen menjadi 17,41 persen.
Lalu, telur ayam ras juga naik dari 13,09 persen menjadi 20,19 persen. Khusus untuk beras, terjadi penurunan selisih harga dari 22,34 persen pada 2019 menjadi 21,47 persen pada 2020.