Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?

3 Juli 2024 | 06.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menguji coba ketentuan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Uji coba dilakukan di tujuh provinsi pada Senin, 1 Juli hingga 30 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menuturkan, uji coba tersebut baru dilaksanakan di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Wilayah uji coba dipilih dengan pertimbangan bagi daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di daerah tersebut telah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara

Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan


Dia menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan kepesertaan JKN-KIS aktif. Pertama, saat mendaftar pembuatan SIM, peserta melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan melalui kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) 0811-8165-165 atau aplikasi Mobile JKN. 

Kemudian, dalam proses identifikasi, petugas akan memeriksa melalui situs resmi BPJS Kesehatan. “Bagi yang tidak melampirkan, maka pemeriksaan dilakukan dengan NIK (nomor induk kependudukan),” ucap Heru. 

Tahap kedua, saat SIM diterbitkan dan akan diserahkan kepada pemohon. Bagi pemohon yang di tahap pertama belum terdaftar sebagai peserta JKN atau kepesertaan tidak aktif, maka diminta menyerahkan nomor akun virtual (VA) pendaftaran, bukti bayar iuran bulanan lunas, atau ikut program rencana pembayaran (rehab) cicilan premi. 

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum membayar iuran ke BPJS Kesehatan,” ujar Heru. 

Bagi peserta yang menunggak iuran JKN-KIS, lanjut dia, dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. “Kemudian, bagi yang belum mampu melunasi, tersedia juga program cicilan iuran dan bukti pendaftaran program cicilan sudah cukup menjadi bukti (untuk administrasi pembuatan atau perpanjangan SIM),” kata Heru. 

Sementara itu, persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk membuat SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi meliputi:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Menyerahkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan yang asli.

- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM yang belajar sendiri atau tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

- Melakukan perekaman biometri sidik jari (fingerprint) dan/atau pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Cara Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan

Selain memenuhi persyaratan administrasi, adapun ketentuan penerbitan SIM terdiri atas: 

- Minimal usia

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun.

- SIM CI: 18 tahun.

- SIM CII: 19 tahun.

- SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun.

- SIM BII: 21 tahun.

- SIM BI umum: 22 tahun.

- SIM BII umum: 23 tahun. 

Pemeriksaan kesehatan

- Kesehatan jasmani: penglihatan, pendengaran, serta fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain oleh dokter Polri, dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Polda).

- Kesehatan rohani: kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian oleh psikolog Polri, psikolog yang direkomendasikan Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, atau Bagian Psikologi Biro

- SDM polda. 

- Lulus ujian

- Ujian teori.

- Ujian keterampilan melalui simulator untuk permohonan SIM baru kecuali golongan SIM D dan DI; perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI, dan SIM BII; peningkatan golongan SIM; atau akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

- Ujian praktik. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus