Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Budi Arie: 8 Koperasi Bermasalah Rugikan Masyarakat Rp26 Triliun

Koperasi yang gagal membayar simpanan anggotanya ada yang mencapai Rp13,8 triliun dengan aset Rp8 triliun.

30 Januari 2025 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan keterangan media setelah meresmikan Pos Pengaduan Koperasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Kementerian Koperasi, 30 Januari 2025. Tempo/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan sebanyak delapan koperasi bermasalah yang kini diawasi oleh satuan tugas (satgas) menyebabkan kerugian yang totalnya mencapai Rp26 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi merincikan daftar 8 koperasi itu terdiri dari koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau ditotal itu hampir Rp26 triliun rupiah yang merugikan dana masyarakat. Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini,” ujar Budi saat konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025. Budi menyebut setiap koperasi itu memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian anggotanya dengan nominal yang beragam.

Misalnya KSP Intidana jumlah kewajibannya Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia hampir Rp400 miliar, KSP Pracico Inti Utama Rp623 miliar dan Koperasi Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar. Lalu ada pula Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa dengan jumlah kewajiban membayar Rp226 miliar.

Kemudian KSP Indosurya Cipta jumlah kewajibannya mencapai Rp13,8 triliun dengan jumlah aset 8 triliun, “KSP Sejahtera Bersama ini angkanya agak spektakuler Rp8,6 triliun dengan aset yang cuma 1,3 triliun. Ini berat, ini kasihan nih,” ujar Budi membacakan nilai kerugian urutan kedua terbesar dari delapan koperasi bermasalah.

Ia mengklaim saat ini Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah tengah menangani penyelesaian dari 8 koperasi tersebut. Ketua Umum Projo itu menjanjikan untuk mengembalikan tingkat pemulihan setinggi mungkin, dengan mendekati 100 persen ke anggota koperasi yang dirugikan. Ia juga mengatakan bahwa pemulihan sepenuhnya sulit tercapai karena nilai aset koperasi tidak setinggi kewajiban pengembaliannya.

Sebelumnya, kata dia, sebanyak 2 dari 8 koperasi dapat keluar dari masa kritis karena telah melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodasi kepentingan anggota. Kedua koperasi itu yakni KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Sementara untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan memantau dan mendampingi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi hingga akhir 2025 atau 2026.

Adapun delapan koperasi bermasalah yang gagal bayar sebesar Rp26 triliun itu telah ditangani sejak era Teten Masduki menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Teten menyatakan kesulitan merampungkan koperasi yang terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop, tapi masih berbadan hukum sebagai close loop.

"Tidak seperti mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan," kata Teten dalam konferensi pers kinerja dan outlook Kementerian Koperasi dan UKM di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022. Pada saat itu Satgas Penanganan Koperasi bermasalah juga telah dibentuk dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Satgas itu mengakhiri masa kerjanya per Oktober 2024 dan digantikan oleh Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Tim pendamping tersebut mencatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp3,4 triliun hingga Oktober 2024. 

“Kami telah membentuk tim pendamping 8 koperasi bermasalah yang diputus homologasi skema perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga" kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 12 Oktober 2024. Ahmad Zabadi kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi.

Riri Rahayu, Oyuk Ivani Siagian berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus