Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berpotensi mengambil alih pengelolaan PT Gunung Bara Utama, perusahaan tambang batu bara hasil sitaan Kejaksaan Agung dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset tersebut ditengarai milik salah seorang tersangka, Heru Hidayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin menyatakan telah menerima penugasan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait dengan aset yang terletak di Kutai Barat, Kalimantan Timur, tersebut. "Tapi penugasannya baru secara lisan dan hanya dalam tahap pengawasan," ujarnya di Jakarta, kemarin. Dia mengaku diminta untuk mengawasi operasional serta kinerja keuangan perusahaan tambang sitaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arviyan mengatakan masih menunggu payung hukum pengawasan aset itu. Sebab, hingga saat ini belum ada mekanisme pengawasan yang dimaksud Kementerian. "Siapa yang menanggung biaya operasional dan hal teknis lainnya juga harus diperjelas," katanya. Sambil menunggu kejelasan, perusahaan juga mempelajari potensi pengambilalihan pengelolaan perusahaan tambang tersebut.
Penugasan untuk PTBA berawal dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN agar tak hanya mengawasi, tapi juga mengelola aset perusahaan hasil sitaan. "Bukit Asam dipilih karena statusnya sebagai perusahaan batu bara negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Kejaksaan juga meminta PT Aneka Tambang Tbk untuk mengelola PT Batutua Waykanan Minerals, perusahaan tambang emas di Lampung yang turut disita. Menurut Hari, proses penugasan ini telah melalui konsultasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hari menyatakan pengalihan pengelolaan sengaja dilakukan agar perusahaan tetap beroperasi. Selain memastikan pekerja di perusahaan tak kehilangan pekerjaan, kebijakan ini menjaga perjanjian dagang perusahaan yang telah dibuat. "Ke depan, kalau sudah diawasi ada dividen di akhir tahun, penghasilannya salah satunya bisa untuk pengembalian kerugian negara," kata dia.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan tugas untuk mengambil alih pengelolaan perusahaan milik tersangka kasus Jiwasraya telah diterima dari Kejaksaan Agung sejak 18 Februari lalu. Namun penugasan itu belum terlaksana lantaran Kementerian masih perlu membuktikan secara hukum bahwa aset tersebut berkaitan dengan kasus Jiwasraya. "Kalau nanti terbukti, secepatnya kami mulai ambil alih asetnya," katanya. 
Manajemen PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), induk PT Gunung Bara Utama, membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyita anak usahanya. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat memprotes penyitaan tersebut. Dia telah mengirimkan surat keberatan kepada Kejaksaan Agung atas penyitaan itu pada 2 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, dia menjelaskan bahwa saham Gunung Bara Utama dimiliki Batu Kaya Berkat sebesar 74,81 persen dan Black Diamond Energy sebesar 25,19 persen. "Heru Hidayat bukan pemilik saham dalam PT GBU," katanya. Seluruh saham perusahaan telah dijaminkan kepada Adaro Capital Ltd sebagai agunan atas fasilitas pinjaman.
Soebianto menyatakan penyitaan telah mengganggu operasional perusahaan. Sebab, sebagian besar pendapatan Trada Alam Minera berasal dari pendapatan Gunung Bara Utama. Mereka mengaku kesulitan menata dan mengatur arus kas keuangan lantaran mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka dan menunda pengiriman. VINDRY FLORENTIN
Bukit Asam Berpeluang Ambil Alih Tambang Sitaan Kasus Jiwasraya
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo