Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banda Aceh - Keputusan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali melarang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) beroperasi di waktu-waktu tertentu pada hari raya Idul Adha dan Idul Fitri ditanggapi oleh maskapai penerbangan Lion Air Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lion Air Group memastikan akan mematuhi himbauan pembatasan waktu operasional yang bakal berlaku di bandara tersebut. “Kita akan mengikuti aturan tersebut, yaitu soal operasional di jam tertentu saat Idul Adha dan Idul Fitri. Menuju Aceh Besar melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Danang mengatakan selama ini Lion Air Group melayani penerbangan dari dan menuju Bandara SIM menggunakan tiga maskapai penerbangan. Yaitu Lion Air yang melayani rute Bandara SIM-Medan-Jakarta (sebaliknya), Batik Air yang melayani penerbangan Bandara SIM-Jakarta (sebaliknya) dan Malindo Air dengan rute Bandara SIM-Penang (sebaliknya).
Berdasarkan jadwal harian maskapai yang bernaung di bawah Lion Air Group yang tertera di situs resminya, himbauan pembatasan waktu pengoperasian setidaknya akan mengubah jadwal tiga penerbangan. Baik yang terbang dari dan menuju Bandara SIM.
Pertama, penerbangan Lion Air rute Bandara SIM-Medan-Jakarta pada pukul 6 pagi. Lalu penerbangan Batik Air dari Jakarta menuju Bandara SIM pada pukul 07.45 (take off) – 10.35 (landing). Terakhir, penerbangan Batik Air dari Bandara SIM menuju Jakarta yang terbang pada pukul 11.15 WIB.
Lebih jauh Danang menjelaskan selama ini pihaknya juga sudah mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut. “Selama ini juga kita ikuti sesuai aturan yang sudah disepakati. Contohnya himbauan menggunakan jilbab bagi pramugari,” ucapnya.
Imbauan pembatasan waktu operasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dikeluarkan oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. Pembatasan berlaku saat perayaan Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri.
"Hanya untuk 12 jam (penghentian aktivitas), berlaku mulai pukul 00.00 sampai jam 12.00 siang pada hari H (hari raya)," ujar Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dalam konferensi pers di Aceh Besar pada Jumat, 26 Juli 2019.
Mawardi juga menegaskan pada Idul Fitri dan Idul Adha merupakan hari yang sakral bagi umat Islam. Oleh karena itu, pihaknya meminta maskapai yang melayani penerbangan di bandara tersebut untuk menghentikan penerbangan.
"Dalam rangka pelaksanaan dan penegakan syariat Islam di Aceh Besar, kami mengimbau pihak Bandara SIM dan seluruh maskapai untuk menghentikan seluruh penerbangan, baik yang lepas landas maupun mendarat," kata Bupati Aceh Besar itu.
ANTARA