Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah tantangan dalam implementasi bahan bakar biodiesel 40 persen (B40), termasuk keterbatasan kapasitas penyimpanan dan keterlambatan distribusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan produksi bahan bakar yang mengandung 40 persen minyak sawit dan 60 persen solar ini telah mencapai kapasitas maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari 28 badan usaha bahan bakar nabati, hampir seluruhnya beroperasi dengan kapasitas tinggi, sekitar 80 persen, untuk memenuhi kebutuhan B40,” ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII di DPR, Selasa, 18 Februari 2025.
Selain persoalan penyimpanan, hambatan lain yang muncul adalah keterlambatan distribusi akibat kendala moda transportasi. “Terkadang kapal pengangkut mengalami keterlambatan satu hari, karena lokasi penyimpanan harus disesuaikan dengan tambahan 5 persen dari sebelumnya yang masih menggunakan B35,” katanya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian ESDM memberikan kelonggaran hingga 28 Februari 2025 bagi badan usaha yang terlibat. Pemerintah juga tengah berunding dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendapatkan tambahan dana pengawasan implementasi B40.
“Saat ini ada efisiensi anggaran untuk pengawasan, sehingga kami sedang berupaya mendapatkan pendanaan tambahan dari BPDPKS,” kata Eniya.
Sejak diwajibkan per 1 Januari 2025, distribusi B40 telah mencapai 1,2 juta kiloliter hingga 14 Februari. Produksi program tahap pertama ditargetkan mencapai 15,6 juta kiloliter yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 Persen.