Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Buruh KSPI Terima Keputusan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan menerima penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP sebesar 6,5 persen

30 November 2024 | 08.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan menerima penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Iqbal menilai, kenaikan tersebut sudah mendekati tuntutan dari para buruh di angka 8 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak General Prabowo Subianto, yaitu menaikkan upah minimum 6,5 persen," ucap Iqbal dalam konferensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iqbal menilai, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen seharusnya bisa menjadi 7,7 atau 8 persen. Namun, terjadinya deflasi selama lima bulan beruntun beberapa waktu lalu menyebabkan kenaikan UMP jadi tertahan di angka 6,5 persen. 

"Karena ada deflasi, jadi turun kan angka inflasinya. Karena angka inflasi turun, ya otomatis (nilqi kenaikan UMP) kalau (pakai formula) inflasi plus alpha indeks tertentu dikali pertumbuhan ekonomi bisa turun nilainya," kata Iqbal. 

Dengan adanya dua alasan tersebut, Iqbal berpendapat, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah sangat rasional. Bahkan menurutnya, kenaikan 6,5 persen ini sudah dapat melampaui laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen, itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Sebelumnya naik cuma 1,58 persen," ujar Presiden Partai Buruh tersebut. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa UMP untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan ini Presiden ambil setelah melakukan rapat terbatas dari siang hingga sore hari bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. 

Sebelum keputusan tersebut dibuat, Yassierli diketahui sempat mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Prabowo menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang untuk kenaikan UMP di angka 6,5 persen.

Daniel A. Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus