Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Head of Wealth Management & Digital Business Commonwealth Bank Ivan Jaya menyebutkan calon pembeli rumah harus benar-benar paham soal bunga dan lama pembiayaan melalui kredit pemilikan rumah (KPR). “Bank banyak yang menggunakan metode perhitungan bunga anuitas dengan cicilan setiap periodenya tetap agar tidak mempersulit nasabah,” ucap Ivan, Senin, 30 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan mengatakan pemahaman mengenai bunga tentu penting sesuai dengan lama pembiayaan yang diinginkan. Ada beberapa metode untuk menghitung bunga, misalnya bunga tetap, efektif, atau anuitas. Namun bunga ringan juga harus dibedakan, apakah itu saat masa promosi atau ketika promosi berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih jauh, Ivan berujar, biasanya, untuk menarik minat nasabah, penawaran KPR menggunakan kombinasi antara bunga fix dan bunga floating. Bunga mengambang atau floating biasanya mengikuti pergerakan suku bunga di pasaran. “Bunga fix biasanya dipakai untuk masa promosi, misalnya dua atau tiga tahun,” tuturnya.
Selain itu, kata Ivan, kapasitas pembayaran cicilan juga harus diperhatikan. Salah satu metode yang bisa dipakai adalah 50:30:20.
Artinya, dari 100 persen penghasilan calon pembeli rumah, sebanyak 20 persen harus disisihkan untuk tabungan atau investasi, 30 persen untuk pembayaran cicilan, dan 50 persen untuk kehidupan sehari-hari. “Disarankan semua cicilan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan kita,” ucapnya.
Ivan juga menganjurkan calon pembeli rumah menghitung biaya cicilan setelah mengetahui bunga. "Baik dalam masa promosi maupun setelah kembali ke bunga floating," ucapnya.