Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Gegas Memberantas Pakaian Bekas

Pemerintah terus memberantas perdagangan pakaian bekas impor. Pedagang akan diarahkan untuk berjualan produk lokal.

2 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki berdialog dengan para pedagang baju bekas impor di Pasar Senen Blok 3, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dua menteri berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Jakarta.

  • Pedagang pakaian bekas akan dibantu untuk berjualan produk industri lokal.

  • Data impor pakaian bekas pemerintah tak sinkron dengan data global.

PULUHAN pedagang yang semula duduk langsung berdiri saat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki muncul di area Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. Para pedagang pakaian bekas impor itu berebut mengambil gambar kedua menteri yang sore itu datang untuk berdialog dengan mereka. Pada Kamis, 30 Maret lalu, itu, Zulkifli dan Teten memenuhi undangan para pedagang yang resah karena pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dialog itu, Zulkifli mengatakan pedagang bisa terus berjualan dengan syarat tertentu. “Saya, Pak Teten jamin boleh dagang sampai stok habis. Terkhusus pakaian bekas ini, yang dikejar penyelundupnya," kata Zulkifli, yang langsung disoraki pedagang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Zulkifli tak memuaskan para pedagang yang ingin pemerintah melegalkan penjualan pakaian bekas impor. “Tak ada solusi," ujar Robert Ginting, salah satu pedagang pakaian bekas impor di Blok V Pasar Senen. Padahal, Robert menjelaskan, mereka siap memenuhi syarat dari pemerintah, termasuk membayar pajak asalkan mendapat izin berjualan pakaian bekas impor. Bahkan, Robert menambahkan, pengusaha asal Korea Selatan yang memasok barang jualannya siap berdialog dengan pemerintah. "Mereka akan mengirim surat,” tutur Robert, yang mengaku mendapatkan pakaian bekas impor dari Kisuk Trading Co, perusahaan perdagangan asal Korea Selatan.

Kebanyakan pedagang baju bekas impor di Pasar Senen sudah berjualan puluhan tahun. Buyung, 57 tahun, misalnya, mengaku berjualan sejak 42 tahun lalu. Pada Senin, 20 Maret lalu, pria asal Sumatera Barat ini ketiban sial. Sebanyak 43 karung berisi pakaian bekas miliknya disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dalam penggerebekan di Blok III Pasar Senen. “Toko saya masih disegel,” ujarnya. 

Petugas memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2023. Tempo/ Febri Angga Palguna

Sejak dua pekan lalu, polisi merazia pakaian bekas impor di Pasar Senen, juga di beberapa gudang di Jakarta Pusat hingga Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin-Sabtu, 20-25 Maret lalu, itu, polisi dan aparat Bea-Cukai menyita 7.363 karung pakaian bekas senilai Rp 80 miliar. Teten dan Zulkifli kemudian membakar barang-barang itu di Tempat Penimbunan Pabean Bea-Cukai Cikarang, Bekasi, pada Selasa, 28 Maret lalu.

•••

SEUSAI serangkaian penggerebekan, penjualan baju bekas di Pasar Senen sempat sepi. Tapi, Kamis, 30 Maret lalu, para pedagang kembali membuka toko dan pengunjung mulai ramai meski mungkin tak sebanyak biasanya. Para pedagang pun terancam merugi karena sudah membayar sewa toko kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Rp 200-300 juta per tahun. Pengeluaran itu belum termasuk gaji penjaga toko Rp 100-200 ribu per hari. Pendapatan mereka bergantung pada penjualan satu-dua karung pakaian bekas per hari dengan harga per karung Rp 3-10 juta.

Pedagang membeli baju bekas impor dari berbagai sumber. Robert Ginting, pedagang di Blok V Pasar Senen, bercerita, pedagang besar membayar Rp 400 juta untuk membeli satu peti kemas pakaian bekas impor dari Korea Selatan. Itu belum termasuk ongkos kirim Rp 600 juta. Karena itu, dia sesumbar, jika impor pakaian bekas dilegalkan, negara akan mendapat pajak dan bea masuk yang besar. Tapi yang terjadi sebaliknya karena negara tak mendapat penerimaan meski para pedagang tetap membayar agar barang ilegal itu lolos. “Cek uang itu masuk ke mana, toh, kontainer ini lewat Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Robert seraya membantah kabar bahwa pakaian bekas impor masuk lewat pelabuhan kecil.

Aparat Bea-Cukai memang menyebutkan baju bekas impor selama ini masuk lewat "pelabuhan tikus" alias pelabuhan kecil. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan ada sekitar 1.200 pelabuhan tikus yang tak semua terawasi mengingat panjangnya pesisir Indonesia. 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, pakaian bekas impor masuk lewat Malaysia dan Singapura. Dari Malaysia, barang bisa masuk lewat Jambi yang selanjutnya disalurkan melalui Pelabuhan Merak dan Bojonegara di Banten. Jika lewat Singapura, barang ilegal ini masuk lewat Batam, kemudian merembes ke Pelabuhan Sunda Kelapa, Tanjung Priok, dan Marunda di Jakarta Utara.

Nirwala mengatakan ada modus lain untuk memasukkan barang ilegal itu lewat pelabuhan besar seperti Tanjung Priok. Salah satunya menggunakan dokumen tertentu yang tidak berisi pemberitahuan mengenai isinya. Dia mengatakan dalam sehari jumlah peti kemas yang keluar dari Tanjung Priok bisa mencapai 3.000 unit. "Berapa ribu dokumen yang harus dilayani? Apa semua mau diperiksa secara fisik?" katanya.

Toh, hal itu bukan pembenaran karena pemerintah sudah melarang masuknya pakaian bekas impor lewat sejumlah aturan, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas itu tak boleh masuk lantaran mengganggu industri dalam negeri, terutama produsen kecil.  

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman mengatakan makin menjamurnya barang bekas impor memukul pengusaha konfeksi yang baru saja bangkit setelah terpuruk di masa pandemi Covid-19. Dia memberi gambaran, pengusaha konfeksi skala kecil-menengah biasanya kebanjiran order tiga bulan sebelum Ramadan. Tapi, setelah tren thrifting atau belanja hemat dengan membeli pakaian bekas impor makin marak, mereka sepi pesanan. "Kami biasa menjual ke Tanah Abang atau Cipulir, sekarang di sana sudah banyak produk impor." 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan ada selisih cukup besar antara data impor yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) dan data dari situs Trademaps. Pada 2022, BPS mencatat volume impor pakaian bekas dari Malaysia ke Indonesia hanya 1,65 ton. Sedangkan data Trademaps mencatat pengiriman pakaian bekas dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 24.544 ton. "Yang tidak terdata sangat banyak," ujarnya pada Sabtu, 31 Maret lalu. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan penegakan aturan terhadap pakaian bekas yang diimpor secara ilegal sudah tepat. Agar pedagang pakaian bekas impor tak merugi, dia menerangkan, mereka akan mendapatkan fasilitas untuk menjual tekstil dan pakaian buatan industri kecil. “Tak usah khawatir mengganggu rezeki, produsen lokal sudah siap mengisi toko pakaian bekas ilegal,” tutur Teten.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus