Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengambil sejumlah langkah sebagai respons atas kebijakan pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Salah satu langkah yang dilakukan oleh BPK adalah menunda pemeriksaan yang memerlukan tatap muka atau pertemuan fisik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan pemeriksaan fisik akan ditunda sampai kondisi aman dan dapat dijalankan dengan prosedur alternatif. Sejumlah prosedur alternatif itu adalah dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya untuk menghindari terjadinya kontak fisik, baik dengan orang maupun benda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, BPK akan menerapkan sistem kerja work from home (WFH) sejak hari ini hingga akhir Maret 2020. Mekanisme ini akan dimulai Selasa 17 Maret 2020, dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.
Agung menjelaskan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa WFH bisa meminimalkan pertemuan fisik selama 14 hari ke depan. Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK.
"Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK” kata Agung Firman melalui siaran pers, Senin 16 Maret 2020.
Dia mengatakan, bahwa pelaksanaan aturan baru ini dan teknisnya telah disiapkan oleh Sekretariat Jenderal dan satuan kerja di BPK. Melalui Surat Edaran mekanisme kerja WFH, Sekjen meminta pegawai yang melakukan WFH untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Agung mengatakan, pihaknya saat ini juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang di lingkungan kantor pusat maupun di daerah.
"Mekanisme tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pelaksana BPK," ucapnya.
Surat edaran tersebut juga memberikan acuan bagi pegawai BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan di tengah penyebaran Covid-19, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus tersebut di lingkungan BPK. Selama 14 hari ke depan dinyatakan sebagai keadaan luar biasa (KLB) sebagai akibat pandemik virus Corona, yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai BPK.
"Dalam masa keadaan luar biasa tersebut, diatur hal-hal mengenai pembagian tugas bagi pegawai sehingga tugas BPK tetap berjalan dengan baik," tutur Agung.
Selanjutnya, kata Agung, pada akhir masa kondisi luar biasa pandemik virus Corona nanti, kepada seluruh pimpinan satuan kerja harus melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan Work From Home tersebut.