Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.

2 Februari 2024 | 11.39 WIB

Booth Investree di acara FinExpo Bulan Inklusi Keuangan 2023, Investree membuka booth di Central Park Mall, Jakarta, selama 4 (empat) hari. Foto: Investree
Perbesar
Booth Investree di acara FinExpo Bulan Inklusi Keuangan 2023, Investree membuka booth di Central Park Mall, Jakarta, selama 4 (empat) hari. Foto: Investree

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer atau P to P lending PT Investree Radhika Jaya alias Investree. Seperti diketahui, CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan di tengah tingkat kredit macet yang tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dirinya berfokus terhadap perlindungan konsumen. Ini termasuk kepada lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (peminjam) P to P lending.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pokoknya kami lihat, apakah ada pelanggaran atau tidak," tutur Kiki, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024.

Oleh sebab itu, dia pun meminta masyarakat untuk menunggu. Apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Tapi misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu beda dengan kalau ada pelanggaran," ucap Kiki.

Sebelumnya, Investree telah mengumumkan pemberhentian Adrian Gunadi dari posisi Direktur Utama pada akhir Januari 2024. Pemberhentian ini telah disepakati pemegang saham mayoritas perusahaan, yakni Investree Singapore Pte. Ltd.

Dilansir pada laman resmi Investree pada 2 Februari 2024, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo.

Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus