Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

CNN Indonesia Diduga Pecat Karyawan karena Mendirikan Serikat Pekerja, Kemnaker: Jika Terbukti Bisa Kena Sanksi

Kasus dugaan pemecatan karyawan CNN Indonesia karena mendirikan serikat pekerja. Kemenaker: Kebebasan berserikat dijamin undang-undang.

2 September 2024 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara ihwal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Manajemen CNN INdonesia terhadap karyawannya yang mendirikan serikat pekerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk mendirikan serikat pekerja sehingga semestinya perusahaan tidak boleh menghalangi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau itu benar terjadi (PHK karyawan karena mendirikan serikat pekerja), tidak boleh dilakukan,," kata Indah ketika ditemui usai rapat di DPR RI, Senin, 2 September 2024. "Kebebasan setiap pekerja itu dijamin oleh undang-undang. Boleh membentuk serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku." 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indah menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) tentang kebebasan berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat. Ia menyebut hal ini terdapat dalam konvensi nomor 87 dan 98. 

Indah pun mengatakan perusahaan bisa terkena sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran. Hanya saja, Kemnaker mesti lebih dulu mengklarifikasi apakah PHK sepihak itu dilakukan setelah karyawan membentuk serikat pekerja. Setelah itu, baru dilakukan mediasi. Proses ini pun bisa dilakukan bila pihaknya sudah menerima pengaduan. "Ada sanksi tergantung substansi perselisihannya," kata dia. 

Sementara belum mendapat pengaduan, Indah berharap Serikat Pekerja CNN Indonesia berdialog dengan manajemen untuk mencari solusi. Bila tidak ada titik temu, ia meminta serikat pekerja membuat laporan. "Kami tidak akan memanggil (perusahaan) kecuali, amit-amit, jadi keributan nasional," ungkapnya.

Serikat Pekerja CNN Indonesia atau SPCI sudah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024 dan dideklarasikan pada hari yang sama. Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan SPCI dibentuk sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak.

Namun, 9 karyawan yang tergabung dalam SPCI menerima surat PHK sepihak. Surat PHK dikirimkan melalui email dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar.  “Bahkan e-mail PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja ini di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2024,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 1 September 2024.

Taufiq juga bercerita, per 31 Agustus 2024, akses pekerjaannya diputus. Misalnya email, dikeluarkan dari WA group dan dilarang masuk kerja, sementara masalah itu masih dalam proses perselisihan.  “Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang,” kata dia.

Menurut Taufiq, PHK sepihak dilakukan dengan cara yang tidak patut dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, kata dia, PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal seharusnya 14 hari kerja.

Taufiqurrohman juga mengklaim CNN Indonesia melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.  “Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.

Ihwal dugaan PHK sepihak ini, Tempo sudah menghubungi Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi. Namun hingga berita ini ditayangkan, mereka belum menanggapi.

Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus