Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda pernah mendengar istilah produk lembaga pembiayaan? Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang bertugas dalam memberikan pembiayaan, baik dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan mengenai lembaga pembiayaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009. Salah satu yang termasuk dalam lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut, tepatnya dalam Pasal 3, terdapat empat kegiatan usaha dari perusahaan pembiayaan, yaitu pembiayaan konsumen, usaha kartu kredit, sewa guna usaha, dan anjak piutang.
Simak uraian berikut ini untuk mengetahui selengkapnya mengenai empat produk lembaga pembiayaan tersebut.
4 Produk Lembaga Pembiayaan
Terdapat empat produk lembaga pembiayaan yang dapat Anda ketahui, yaitu pembiayaan konsumen, usaha kartu kredit, sewa guna usaha, dan anjak piutang.
1. Pembiayaan Konsumen
Produk lembaga pembiayaan ini biasa dikenal juga dengan consumer finance. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan kepada konsumen mengenai pengadaan barang dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen tersebut.
Contoh produk yang dibiayai oleh pembiayaan konsumen, yaitu perumahan, barang elektronik, dan otomotif. Dalam melaksanakan tugasnya, perusahaan pembiayaan konsumen melakukan pengaturan jaminan fidusia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, jaminan fidusia adalah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Beberapa perusahaan pembiayaan konsumen di Indonesia, yaitu Adira Quantum Multifinance, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan lain sebagainya.
2. Usaha Kartu Kredit
Usaha kartu kredit adalah kegiatan pembiayaan yang menggunakan kartu kredit untuk pembelian barang atau jasa. Salah satu contoh perusahaan yang melakukan usaha kartu kredit adalah bank.
Terdapat berbagai bank di Indonesia yang menyediakan kartu kredit, seperti BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan lain sebagainya. Kartu kredit jenis ini disebut dengan bank credit card.
Adapun jenis kartu kredit lainnya, yaitu co-branded card dan affinity card. Co-branded card adalah kartu yang tujuannya untuk keuntungan badan usaha tertentu, sedangkan affinity card adalah kartu yang ditujukkan untuk organisasi non-profit.
3. Sewa Guna Usaha
Produk lembaga pembiayaan selanjutnya adalah sewa guna usaha atau leasing. Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
Hal tersebut dilakukan secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Selain itu, pengadaan barang modal juga dapat dilakukan dengan cara sales and lease back. Cara ini adalah pembelian barang penyewa guna usaha oleh perusahaan pembiayaan yang selanjutnya disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha.
Contoh beberapa perusahaan pembiayaan jenis ini di Indonesia, yaitu PT Bussan Auto Finance, PT Astra Credit Companies, PT Wahana Ottomitra Multiartha, dan lain sebagainya.
4. Anjak Piutang
Contoh produk lembaga pembiayaan yang terakhir adalah anjak piutang atau factoring, Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan.
Manfaat yang didapat dari produk lembaga pembiayaan ini, yaitu dapat meningkatkan daya saing usaha, cepat mendapatkan kas, dapat mengontrol piutang dengan lebih baik, dan dapat menurunkan biaya produksi.
Beberapa perusahaan di Indonesia yang menjalankan anjak piutang, yaitu PT IFS Capital, Aditama Finance, dan lain sebagainya.
Itulah empat contoh produk lembaga pembiayaan di Indonesia yang dapat Anda ketahui, seperti pembiayaan konsumen, usaha kartu kredit, sewa guna usaha, dan anjak piutang.
DIAN RAHMAWAN
Pilihan Editor: Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu