Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi serta Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak

Berikut daftar barang impor bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi berikut cara hitung bea masuk dan pajaknya.

13 Maret 2024 | 08.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani; dan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPU BCTMP) C Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan yang mulai berlaku Minggu, 10 Maret 2024 itu ditetapkan pada 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai cenderamata atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat,” kata Kepala KPU BCTMP C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, 10 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daftar Barang Impor Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya

Gatot menjelaskan pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soekarno-Hatta itu adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan pengiriman beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. 

“Peraturan ini menggeser komoditas pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” ucapnya. 

Dia menyebutkan, ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, tas, barang tekstil, dan sepatu. 

Berikut rinciannya:

- Alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang.

- Tas maksimal 2 buah per penumpang.

- Alat elektronik maksimal 5 unit dengan total harga US$ 1.500 per penumpang.

- Telepon seluler, komputer, tablet, dan headset maksimal 2 unit per penumpang.

- Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. 

Menurut Gatot, peraturan terbaru tersebut berlaku bagi seluruh penumpang dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang ke kampung halaman. Nantinya, jika ada penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, maka pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional. 

“Jadi, ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja,” ujarnya. 

Dia pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan menyusun perencanaan yang baik dalam melaksanakan kegiatan impor. 

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang dari Luar Negeri

Dilansir dari laman KPU BCTMP B Surakarta, tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada umumnya sebesar 7,5 persen untuk bea masuk dan 10 persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Penentuan pungutan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store.

- Pilih menu ‘Hitung Pungutan’.

- Isi data-data meliputi jenis impor (kiriman melalui PJT?POS), jenis barang, mata uang (disesuaikan dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran), free on board (nilai barang/harga barang), insurance (opsional jika ada biaya asuransi), freight (ongkos kirim), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Tekan tombol ‘Hitung Sekarang’.

- Setelah semua tahapan dilakukan akan muncul jumlah pungutan yang harus dibayarkan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus