Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025, menuai penolakan dari berbagai kalangan. Ratusan ribu orang pun bereaksi dengan menandatangani petisi di laman change.org supaya Presiden Prabowo Subianto membatalkan wacana tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tepat sehari sebelum pergantian tahun, Presiden mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas. Dia mencontohkan beberapa barang yang menjadi sasaran kenaikan PPN, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah, atau yacht.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk barang dan jasa selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. (Tarif PPN) tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen),” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Di tengah pergolakan wacana itu, ada beberapa negara yang diketahui tidak mengenakan tarif PPN atau Value-Added Tax (VAT). Di mana saja?
Daftar Negara Bebas PPN Sebesar 0 Persen
Dirangkum dari laman Global VAT Compliance dan PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut daftar negara yang tidak menerapkan PPN pada 2024:
Amerika Serikat
Tidak ada PPN, tetapi tarif pajak penjualan yang bervariasi di negara bagian, yaitu sekitar 2,9 persen hingga 7,25 persen.
Antigua dan Barbuda
Tidak ada PPN, tetapi pajak penjualan standar atau standard sales tax sebesar 15 persen.
Aruba
Tidak ada PPN, walaupun ada seruan dari Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) untuk memperkenalkan pungutan semacam itu. Namun, di Aruba ada tarif gabungan pajak barang dan jasa atau Good and Service Tax (GST) sekitar 7 persen.
Belize
Tidak ada PPN, tetapi ditetapkan Pajak Penjualan Umum atau General Sales Tax pada Januari 2006 yang berlaku untuk berbagai jenis barang dan jasa sebesar 12,5 persen.
Bermuda
Tidak ada PPN (berdasarkan data per 1 April 2024).
Brunei Darussalam
Tidak ada PPN.
Curacao
Tidak ada PPN, tetapi pajak penjualan sebesar 6 persen, yang tarifnya ditingkatkan menjadi 7 persen dan 9 persen.
Gibraltar
Tidak ada PPN (berdasarkan data per 25 September 2024).
Greenland
Tidak ada PPN (berdasarkan data per 2 Desember 2024).
Guernsey, Kepulauan Channel
Tidak ada PPN (berdasarkan data per 18 Desember 2024).
Hong Kong
Tidak ada PPN atau pajak penjualan (berdasarkan data per 28 Juni 2024).
Irak
Tidak ada PPN, tetapi pajak penjualan standar berkisar antara 9 persen hingga 300 persen untuk alkohol dan tembakau.
Kepulauan Cayman
Tidak ada PPN.
Kepulauan Turks dan Caicos
Tidak ada PPN.
Kepulauan Virgin
Tidak ada PPN.
Kuwait
Tidak ada PPN (berdasarkan data per 14 Agustus 2024).
Libya
Tidak ada PPN (berdasarkan data per 1 Desember 2024).
Myanmar
Tidak ada PPN, tetapi pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5 persen.
Pakistan
Tidak ada PPN, tetapi tarif pajak penjualan standar sebesar 18 persen.
Qatar
Tidak ada PPN (berdasarkan data 3 April 2024).
Vendro Immanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.