Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Negara Bebas PPN Sebesar 0 Persen, Ada dari ASEAN

Ada beberapa negara di dunia yang tidak mengenakan PPN. Di mana saja?

2 Januari 2025 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia membakar uang mainan dalam demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di dekat Istana Negara, Jakarta, 27 Desember 2024. Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025, menuai penolakan dari berbagai kalangan. Ratusan ribu orang pun bereaksi dengan menandatangani petisi di laman change.org supaya Presiden Prabowo Subianto membatalkan wacana tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tepat sehari sebelum pergantian tahun, Presiden mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas. Dia mencontohkan beberapa barang yang menjadi sasaran kenaikan PPN, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah, atau yacht. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk barang dan jasa selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. (Tarif PPN) tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen),” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. 

Di tengah pergolakan wacana itu, ada beberapa negara yang diketahui tidak mengenakan tarif PPN atau Value-Added Tax (VAT). Di mana saja? 

Daftar Negara Bebas PPN Sebesar 0 Persen

Dirangkum dari laman Global VAT Compliance dan PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut daftar negara yang tidak menerapkan PPN pada 2024: 

  • Amerika Serikat

Tidak ada PPN, tetapi tarif pajak penjualan yang bervariasi di negara bagian, yaitu sekitar 2,9 persen hingga 7,25 persen. 

  • Antigua dan Barbuda

Tidak ada PPN, tetapi pajak penjualan standar atau standard sales tax sebesar 15 persen. 

  • Aruba

Tidak ada PPN, walaupun ada seruan dari Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) untuk memperkenalkan pungutan semacam itu. Namun, di Aruba ada tarif gabungan pajak barang dan jasa atau Good and Service Tax (GST) sekitar 7 persen. 

  • Belize

Tidak ada PPN, tetapi ditetapkan Pajak Penjualan Umum atau General Sales Tax pada Januari 2006 yang berlaku untuk berbagai jenis barang dan jasa sebesar 12,5 persen. 

  • Bermuda

Tidak ada PPN (berdasarkan data per 1 April 2024). 

  • Brunei Darussalam

Tidak ada PPN. 

  • Curacao

Tidak ada PPN, tetapi pajak penjualan sebesar 6 persen, yang tarifnya ditingkatkan menjadi 7 persen dan 9 persen. 

  • Gibraltar

Tidak ada PPN (berdasarkan data per 25 September 2024). 

  • Greenland

Tidak ada PPN (berdasarkan data per 2 Desember 2024). 

  • Guernsey, Kepulauan Channel

Tidak ada PPN (berdasarkan data per 18 Desember 2024). 

  • Hong Kong

Tidak ada PPN atau pajak penjualan (berdasarkan data per 28 Juni 2024). 

  • Irak

Tidak ada PPN, tetapi pajak penjualan standar berkisar antara 9 persen hingga 300 persen untuk alkohol dan tembakau. 

  • Kepulauan Cayman

Tidak ada PPN. 

  • Kepulauan Turks dan Caicos

Tidak ada PPN. 

  • Kepulauan Virgin

Tidak ada PPN. 

  • Kuwait

Tidak ada PPN (berdasarkan data per 14 Agustus 2024). 

  • Libya

Tidak ada PPN (berdasarkan data per 1 Desember 2024). 

  • Myanmar

Tidak ada PPN, tetapi pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5 persen. 

  • Pakistan

Tidak ada PPN, tetapi tarif pajak penjualan standar sebesar 18 persen. 

  • Qatar

Tidak ada PPN (berdasarkan data 3 April 2024). 

Vendro Immanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus