Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Deretan Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Salah Satunya: Tanam Banyak Pohon

Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek KLHK di antaranya adalah mengawasi PLTU dan menggiatkan penanaman pohon dengan masyarakat.

22 Agustus 2023 | 18.29 WIB

Sejumlah pejalan kaki menggunakan masker ketika melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan meningkatkan layanan angkutan umum massal, mulai dari MRT dan kendaraan umum massal lainnya, menyediakan perlengkapan uji emisi kendaraan bermotor dan penambahan ruang hijau terbuka serta penanaman pohon yang dapat menyerap polutan seperti PM 2,5 di udara yang dikeluarkan sebagian besar oleh asap pembuangan kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Sejumlah pejalan kaki menggunakan masker ketika melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan meningkatkan layanan angkutan umum massal, mulai dari MRT dan kendaraan umum massal lainnya, menyediakan perlengkapan uji emisi kendaraan bermotor dan penambahan ruang hijau terbuka serta penanaman pohon yang dapat menyerap polutan seperti PM 2,5 di udara yang dikeluarkan sebagian besar oleh asap pembuangan kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Satgas itu hadir sebagai respons pemerintah melalui KLHK untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang belakangan terus memburuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri Siti Nurbaya akan membentuk satgas di KLHK, (perannya) melakukan pemeriksaan dan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono saat pelaksanaan uji emisi di Plaza Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja tugas Satgas Polusi Udara Jabodetabek? 

Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK

Lewat siaran pers di situs KLHK pada Senin, 21 Agustus 2023, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara diterjunkan untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, limbah elektronik, dan pembakaran sampah terbuka (open burning), khususnya di kawasan Jabodetabek. 

Apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek telah dilaksanakan di Plaza Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Agustus 2023. Selepas apel, petugas langsung bergerak ke beberapa titik, seperti Marunda, Cakung, Bekasi, Kelapa Gading, hingga perbatasan Karawang. 

“Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang ditunjukan pada operasi hari ini ada lebih dari 100 pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan,” ucap Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Rido Sani dalam apel tersebut. 

Rasio menegaskan, apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka tim satgas akan menindak tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan yang mengakibatkan polusi udara. 

“Kalau dalam pengawasan, para petugas melihat secara jelas adanya pencemaran udara, maka petugas secara langsung menindak di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas guna mendapatkan dukungan penindakan,” tuturnya. 

Selain sanksi di tempat, Satgas juga bisa mengambil langkah hukum lainnya, seperti hukuman administratif, selanjutnya gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum mencakup Supervisi dan Pengawasan Pembangkit Energi Listrik (PLTU, PLTD, atau pembangkit independen). Selain itu juga menyasar ketaatan emisi kendaraan bermotor, stockpile batu bara, pembakaran terbuka, serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media. 

Sejalan dengan hal itu, kata Rasio, KLHK juga mengambil langkah penanaman pohon dengan berkolaborasi dengan masyarakat dan operasi teknik modifikasi cuaca secara paralel. “Langkah-langkah tegas ini sebagai komitmen pemerintah yang juga merupakan instruksi Menteri LHK untuk memulihkan kualitas udara,” ucapnya. 

Selanjutnya: Dasar hukum Satgas...

Dasar Hukum Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek. 

Dalam melaksanakan tugas, tim satgas KLHK akan mengikuti tujuh langkah kerja. Tujuh langkah kerja itu meliputi:

Pertama, identifikasi sumber polutan udara di Jabodetabek.

Kedua, mengawasi emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi secara bertahap yang diawali dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi (Pemprov). 

Ketiga, mendorong aksi penanaman pohon dalam rangka menyerap pencemaran udara.

Keempat, mengawasi ketaatan perizinan dan perundang-undangan bagi sumber tidak bergerak.

Kelima, penegakan hukum berupa pemberian sanksi administrasi, serta sanksi hukum perdata maupun pidana bagi pelanggar Baku Mutu Emisi. 

Keenam, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek KLHK juga mengambil langkah penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi, misalnya geomorfologis dan street canyon.

Ketujuh, membina, mengawasi, mengoordinasi, dan melakukan supervisi kepada Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun langsung sesuai kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem secondline enforcement

 

MELYNDA DWI PUSPITA | NINDA DWI RAMADHANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus