Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Group mencapai 11.025 orang. Adapun PHK itu telah dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut dipaparkan Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Di dalam paparan tersebut juga dijelaskan jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK untuk pertama kalinya terjadi pada Agustus 2024. Saat itu, sebanyak 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, ketika perusahaan itu belum mengalami pailit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya, PHK terhadap pekerja Sritex Group kembali terjadi per Januari 2025. Kala itu, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.
Selanjutnya, PHK dengan jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025. Rinciannya adalah PT Sritex di Sukoharjo mem-PHK sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.
"Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group," tutur Yassierli sembari memperlihatkan data jumlah pekerja yang terkena PHK dari Sritex Group kepada anggota Komisi IX DPR RI, seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah, menurut Yassierli, tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut. Adapun yang dilakukan pemerintah sejak putusan pailit hingga adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu terkait dengan kasasi adalah mendorong going concern.
Yassierli menyebutkan bahwa Kemnaker sangat peduli terkait dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja dan berharap operasional pabrik tetap berlangsung meski ada status pailit. Namun begitu, perusahaan itu tetap memutuskan untuk melakukan PHK.
Kemnaker, kata Yassierli, juga terus berusaha hingga akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan opsi terakhir yang bisa dilakukan adalah terpaksa melakukan PHK. "Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan," ucapnya.
Tahapan berikutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja Sritex terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pembayaran upah yang telah diselesaikan untuk para pekerja.
Hingga kini, upah para pekerja telah terbayarkan, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemanker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.